Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polda Babel Selidiki Pembakaran Fasilitas PT Timah di Beltim, Brimob Diterjunkan
Oplus

Polda Babel Selidiki Pembakaran Fasilitas PT Timah di Beltim, Brimob Diterjunkan

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, 10 Agustus 2026 – Polda Kepulauan Bangka Belitung menyelidiki aksi ricuh yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur. Sejumlah massa membakar dan merusak fasilitas operasional PT Timah Tbk. Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menegaskan ada konsekuensi hukum atas aksi tersebut.

Fakta Utama Kejadian

  • Waktu: Jumat, 7 Agustus 2026
  • Lokasi: Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung
  • Sasaran: Kantor dan fasilitas operasional PT Timah Tbk
  • Aksi massa: Pembakaran, perusakan aset, pencopotan plang kantor
  • Respon aparat: Penyelidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pengamanan objek vital nasional

Pernyataan Pejabat
Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing memastikan proses hukum akan berjalan.
“Untuk kejadian-kejadian seperti yang terjadi kemarin, ya kami akan melakukan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan juga informasi-informasi. Ya artinya, ada konsekuensi hukum atas perbuatan itu.”

Viktor menambahkan proses klarifikasi masih berlangsung.
“Saat ini, kita sedang mengambil keterangan-keterangan baik dari PT Timah, masyarakat yang ikut menyaksikan dan ikut aksi demonstrasi, maupun perangkat desa dan nanti akan kita simpulkan dari keterangan-keterangan tersebut.”

Dari pihak perusahaan, Direktur Operasional PT Timah Handy Geniardi menyatakan sudah berkoordinasi dengan aparat.
“Kami sudah serahkan, nanti membuat laporan kepolisian, disampaikan bahwa kami mendapatkan suatu kondisi ini dan itu dilaporkan pada aparat penegak hukum.”

Kondisi Terkini dan Langkah Pengamanan
Pasca kejadian, situasi di Belitung Timur berangsur aman dan kondusif.

Langkah Polda Babel:

  1. Mengerahkan pasukan Brimob dan Samapta untuk berjaga di titik vital.
  2. Mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai hukum.

Langkah PT Timah:

  1. Berencana membuat laporan resmi terkait kerusakan aset.
  2. Menegaskan komitmen menjalankan kesepakatan harga pembelian pasir timah dengan penambang.

Catatan Penting
Aksi pembakaran dan perusakan aset termasuk tindak pidana sehingga pelakunya dapat diproses hukum.

Polda juga mengingatkan bahwa sebagian tuntutan penambang sudah dipenuhi. Namun penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui mekanisme yang berlaku.

Penutup
Kasus ini menjadi ujian bagi pengamanan objek vital nasional di Babel. Polda menyatakan akan menindak tegas pelaku perusakan, sembari mendorong dialog antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat agar konflik serupa tidak terulang.

Artikel Terkait

InShot 20260811

TNI-Polri dan Forkopimda Beltim Ajak…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, 11 Agustus…

InShot 20260811

Penerbangan Sriwijaya Air Rute Jakarta…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 11 Agustus…