Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • LSM Desak Pemerintah Tindak Tegas Puluhan Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Bukan Hanya 4 Perusahaan
InShot 20260824

LSM Desak Pemerintah Tindak Tegas Puluhan Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Bukan Hanya 4 Perusahaan

MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta, 24 Agustus 2026 – Pemerintah didesak tidak berhenti pada penindakan empat perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah LSM lingkungan menyebut masih ada puluhan korporasi lain, mulai dari kebun sawit hingga tambang, yang lahannya terdeteksi ada titik api.

Hanya 4 Perusahaan Diselidiki
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim sudah ada empat perusahaan di Kalimantan Barat yang sedang dalam penyelidikan terkait karhutla.

Prasetyo juga membuka kemungkinan pencabutan izin perusahaan jika hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kebakaran.

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka. Mereka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.

LSM: 74% Titik Api di Area Konsesi
Koordinator Kampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menilai penindakan terhadap empat korporasi itu “tidak cukup”.

“Berkaca pada catatan lembaganya, sejak Juli 2026, sebanyak 74% titik api di Kalimantan berada di area konsesi,” ujar Uli kepada BBC News Indonesia, Minggu 23/08.

Uli menyebut ada ratusan konsesi yang teridentifikasi memiliki titik panas dengan tingkat tinggi hingga sedang.

“Dan ada ratusan konsesi kalau mau kita kalkulasikan, mulai dari Kalimantan seluruhnya, Sumatra Selatan, dan Jambi. Yang berdasarkan data kami, teridentifikasi ada titik panas dengan tingkatan tinggi, sedang, di perusahaan-perusahaan itu,” jelas Uli.

“Jadi menindak empat korporasi itu saja tidak cukup, bahkan tidak representatif,” cetusnya.

Tuntutan: Audit dan Sanksi Menyeluruh
LSM lingkungan mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh konsesi yang terdeteksi memiliki titik api. Selain sanksi administratif, pencabutan izin juga dinilai perlu diterapkan secara konsisten agar ada efek jera.

Pemerintah hingga saat ini masih fokus pada proses penyelidikan awal terhadap empat perusahaan di Kalbar. Sementara penanganan karhutla di lapangan terus dilakukan dengan penambahan personel dan helikopter pasca instruksi Presiden Prabowo pada 22 Agustus lalu.

Artikel Terkait

Oplus

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan Timah…

MEDIA DAULAT RAKYAT Pangkalpinang, 24 Agustus…

Oplus

DPR Desak Menhut Raja Juli…

MEDIA DAULAT RAKYAT Jakarta, 24 Agustus…

Oplus

Komnas PPA Babel Dorong Restorative…

MEDIA DAULAT RAKYAT Belitung Timur, Senin…