Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
Oplus

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Media Daulat Rakyat Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026 – DPR RI resmi berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu diperkuat dengan penandatanganan perjanjian oleh pimpinan DPR yang menyatakan siap mengundurkan diri jika tenggat tidak terpenuhi.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 yang juga dihadiri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu / AMPB, termasuk aktivis Supriyono alias Botok.

Fakta Kesepakatan
Tanggal: Kamis, 27 Agustus 2026
Target pengesahan: Paling lambat 15 Desember 2026
Yang menandatangani: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal
Yang hadir: AMPB dan perwakilan masyarakat sipil
Konsekuensi: Pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika RUU tidak selesai tepat waktu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen pimpinan DPR:
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah.”

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan jadwal pembahasan:
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026.”

Perwakilan AMPB Supriyono alias Botok menekankan pengawasan publik:
Ia menegaskan masyarakat menuntut konsekuensi nyata jika tenggat tidak terpenuhi, termasuk dorongan penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi.

Konteks dan Isi RUU
RUU Perampasan Aset dianggap krusial untuk melengkapi sistem peradilan pidana terpadu setelah pengesahan KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Ruang lingkup RUU ini mencakup perampasan aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan, barang temuan, serta aset pengganti kerugian negara.

Bagi AMPB dan publik, pengesahan RUU ini bukan hanya soal tenggat waktu. Mereka menuntut agar undang-undang ini benar-benar memperkuat pemberantasan korupsi dengan sanksi maksimal.

Dengan adanya perjanjian pengunduran diri pimpinan DPR, publik kini memiliki pegangan politik untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga tuntas akhir tahun ini.

Tekanan dari jalanan dan komitmen di parlemen bertemu di satu titik: Desember 2026 menjadi batas akhir bagi DPR membuktikan keseriusannya memberantas korupsi.

Artikel Terkait

Oplus

Polisi Bubarkan Massa di Depan…

Media Daulat Rakyat Jakarta, Kamis 27…

InShot 20260828

Puisi Puisi Edy Sukardi

Mencari jalan mulia Jalan hidupmudengan jalan…

InShot 20260827

Massa Aksi di DPR Bubarkan…

Media Daulat Rakyat Jakarta, Kamis 27…