Media Daulat Rakyat Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026 – Massa aksi di depan Gedung DPR/MPR RI mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.58 WIB. Pembubaran dilakukan aparat kepolisian dengan menyemprotkan water cannon dari dalam kompleks DPR/MPR RI, Senayan.
Situasi berangsur kondusif. Polisi mengimbau masyarakat untuk kembali ke rumah masing-masing.
Ringkasan Peristiwa
Lokasi: Depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat
Waktu: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 18.58 WIB
Aksi: Aparat menyemprotkan air untuk membubarkan massa yang masih bertahan
Respon massa: Sebagian berlari meninggalkan lokasi, sebagian langsung pulang ke daerah masing-masing
Pernyataan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengapresiasi jalannya aksi:
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Setelah perwakilan AMPB diterima oleh pimpinan DPR RI, massa secara bertahap meninggalkan lokasi dengan baik.”
Pihak kepolisian juga menyampaikan pesan:
“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi. Yang terpenting, setiap aspirasi dapat disampaikan dengan cara yang baik, tanpa provokasi, tanpa kekerasan, serta tetap menghormati hak masyarakat lainnya.”
Latar Belakang Aksi
Aksi sejak pagi digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu / AMPB bersama pengemudi ojek online dan mahasiswa.
2 Tuntutan utama:
- Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor
- Memberlakukan hukuman mati bagi koruptor
Sepanjang hari massa membawa spanduk bertuliskan “Rampas Aset Koruptor, Hukum Mati Koruptor”.
Kondisi di Lapangan
Sore, sekitar pukul 17.00 WIB: Massa masih padat di gerbang utama DPR. Sebagian mahasiswa melakukan orasi, sebagian mencoba merusak pagar. Situasi sempat memanas dengan pelemparan botol dan pembakaran karung sampah.
Malam hari: Setelah pembubaran, suasana tenang. Arus lalu lintas di sekitar Senayan mulai dibuka secara bertahap dan diatur secara situasional.
Analisis Singkat
Aksi ini menunjukkan ruang demokrasi masih terbuka. Namun aparat menekankan pentingnya aksi tertib agar tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Isu utama RUU Perampasan Aset mencerminkan keresahan publik terhadap korupsi. Potensi gesekan dinilai meningkat jika aksi tidak terkendali, sehingga pembubaran dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.
Hingga pukul 19.30 WIB, Jalan Gatot Subroto depan DPR masih dalam proses pembukaan dan sterilisasi area.












