Media Daulat Rakyat Jakarta, 28 Agustus 2026 – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu / AMPB yang dipimpin Supriyono alias Botok akhirnya membubarkan diri dari Senayan. Mereka pulang ke Pati setelah menerima komitmen tertulis dari pimpinan DPR RI bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu dibacakan langsung di depan massa aksi sebelum mereka meninggalkan Gedung DPR sekitar pukul 12.30 WIB.
Latar Belakang Aksi
AMPB berangkat dari Pati menuju Jakarta sejak 20 Agustus 2026. Tuntutan mereka tunggal: percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sebelum ke Senayan, rombongan sempat melakukan audiensi di DPRD Kabupaten Pati. Namun mereka diarahkan ke DPR RI karena pembahasan RUU berada di kewenangan pusat.
Audiensi di Gedung Nusantara II
Perwakilan AMPB diterima pimpinan DPR di Gedung Nusantara II.
Pimpinan DPR yang hadir: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
AMPB menolak janji lisan. Mereka menuntut komitmen tertulis agar pembahasan RUU tidak kembali mangkrak.
Isi Komitmen DPR
Dalam surat komitmen, DPR menyatakan:
- RUU Perampasan Aset wajib diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026
- Surat ditandatangani 4 Wakil Ketua DPR: Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati
- Ketua DPR Puan Maharani tidak ikut menandatangani dokumen tersebut
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan di depan massa:
“Tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026.”
Supriyono alias Botok menimpali:
“Iya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan.”
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua.”
Kepulangan Massa
Usai komitmen dibacakan, massa AMPB membubarkan diri secara tertib. Botok memastikan 15 bus rombongan dari Pati kembali ke Jawa Tengah.
Ia menilai aksi di Jakarta jauh lebih berat dibanding di daerah.
“Di sini kami dibenturkan dengan rakyat dan preman,” ujarnya.
Catatan
Bagi AMPB, surat komitmen ini menjadi pegangan politik untuk mengawal DPR. Jika tenggat 15 Desember 2026 tidak dipenuhi, mereka mengancam akan kembali ke Senayan dengan tuntutan yang lebih besar.












