Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah Disorot di Sidang Kasus Dokter Tifa, Disebut Ajudan Jokowi yang Laporkan 28 Unggahan Tudingan Ijazah Palsu
Oplus

Nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah Disorot di Sidang Kasus Dokter Tifa, Disebut Ajudan Jokowi yang Laporkan 28 Unggahan Tudingan Ijazah Palsu

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 30 Agustus 2026 – Nama AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah menjadi perhatian publik setelah disebut jaksa dalam sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Syarif disebut sebagai ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang memperlihatkan 28 unggahan media sosial berisi tudingan ijazah S1 Jokowi dari UGM palsu langsung kepada Jokowi.

Fakta Persidangan
Sidang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026 di PN Jakarta Timur. Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan UU ITE atas unggahan yang menyinggung ijazah Jokowi.

Jaksa menyebut nama AKBP Syarif dalam surat dakwaan sebagai saksi kunci.

Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Joko Widodo berupa 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo, yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu,” demikian pernyataan jaksa dalam sidang.

Peristiwa penyerahan bukti itu disebut terjadi di rumah Jokowi di Kompleks Lemigas, Grogol Utara, Jakarta Selatan, antara 22 April–21 Mei 2025.

Tanggapan Dokter Tifa
Terdakwa mengaku terkejut dengan munculnya nama Syarif dalam dakwaan.
Mengenai munculnya nama Kompol (AKBP) Syarif pada surat dakwaan, hal itu juga membuat kami semua terkejut. Karena selama satu tahun proses yang sudah kita jalani, nama tersebut sama sekali tidak pernah dimunculkan oleh Polda Metro Jaya,” kata Dokter Tifa.

Profil Singkat AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah

  1. Nama lengkap: Syarif Muhammad Fitriansyah, S.I.K., http://M.Si.
  2. Tempat, tanggal lahir: Pontianak, 17 April 1991
  3. Karier: Lulusan Akpol 2012. Menjadi ajudan Jokowi sejak 2016 dan tetap mendampingi setelah Jokowi lengser
  4. Keluarga: Menikah dengan Widya Ariska, dikaruniai dua anak

Dakwaan terhadap Dokter Tifa
Jaksa mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan:

  1. Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik
  2. Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menyerang kehormatan

Dakwaan menilai unggahan Tifa dan pihak lain menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Analisis
Kehadiran nama AKBP Syarif dalam dakwaan memperkuat konstruksi jaksa bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi tidak hanya beredar di ruang publik, tetapi juga langsung sampai dan dilaporkan ke Jokowi oleh orang terdekatnya.

Dengan demikian, Syarif menempati posisi sebagai saksi strategis yang menghubungkan antara bukti digital berupa 28 unggahan dengan dampak personal yang dirasakan Jokowi.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain.

Artikel Terkait

Oplus

46 Siswa SDN 19 Manggar…

MEDIA DAULAT RAKYAT MANGGAR, 30 Agustus…

InShot 20260830

Baznas Belitung Luncurkan Program “Sedekah…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 30 Agustus…

InShot 20260830

Resmi! Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Pemerintah…