Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Sengketa 25 Tahun Tuntas, Aset Pantai Tanjungpendam Resmi Diserahkan ke Pemkab Belitung
InShot 20260910

Sengketa 25 Tahun Tuntas, Aset Pantai Tanjungpendam Resmi Diserahkan ke Pemkab Belitung

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 10 September 2026 – Status hukum aset eks PT Timah di kawasan Pantai Tanjungpendam seluas 12,2 hektare akhirnya tuntas. Setelah tertahan lebih dari 25 tahun, penandatanganan konsiliasi dilakukan pada 9 September 2026 antara Bupati Belitung Djoni Alamsyah Hidayat dan Dirut PT Timah Tbk Restu Widiyantoro.

Kesepakatan ini membuka jalan bagi pengembangan kawasan wisata terpadu di jantung Kota Tanjungpandan mulai tahun 2027.

Latar Belakang Panjang
Aset Pantai Tanjungpendam merupakan hibah dari PT Timah kepada Pemkab Belitung yang berlangsung sejak 1995–1999. Namun karena tidak disertifikasi dan lemahnya administrasi pertanahan, status hukumnya menggantung selama puluhan tahun.

Akibatnya lahan seluas 12,2 hektare itu “nganggur” dan tidak bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik maupun investasi.

Dirut PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan proses:
“Kami mohon maaf atas keterlambatan proses administrasi penyerahan aset lahan PT Timah ini kepada Pemkab Belitung. Selama ini kami hanya fokus menggali tanah dan mengolah timah, sehingga kurang memahami urusan pertanahan secara mendalam.”

Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat menegaskan langkah ke depan:
“Karena kepastian hukumnya sudah jelas, tidak ada lagi keraguan bagi kita untuk berkolaborasi ke depannya, termasuk dengan sektor swasta.”

Proses konsiliasi ini juga diawasi oleh Kajati Babel untuk memastikan aset benar-benar clear and clean secara hukum.

Implikasi dan Rencana Pembangunan
Dengan sertifikasi yang kini beres, Pemkab Belitung memiliki dasar hukum kuat untuk mengalokasikan APBD dan menggandeng investor.

Rencana pengembangan Tanjungpendam:

  1. Konsep: Mengacu pada Integrated City Planning atau ICP
  2. Dukungan pusat: Melibatkan Kementerian PUPR, Kemendagri, dan Bappenas
  3. Skema pembiayaan: Diarahkan melalui World Bank dan Bappenas
  4. Target realisasi: Pembangunan kawasan wisata ditargetkan mulai tahun 2027

Ringkasan Aktor dan Peran
Aktor Peran Keputusan/Kutipan
PT Timah Tbk Menyerahkan aset, mengakui keterlambatan administrasi “Kami mohon maaf atas keterlambatan…”
Pemkab Belitung Penerima aset, pengembang kawasan “Tidak ada lagi keraguan untuk berkolaborasi…”
Kajati Babel Pengawas konsiliasi Memberi arahan hukum agar aset clear and clean
Analisis
Penyelesaian ini bukan hanya soal administrasi. Ini adalah momen strategis bagi Belitung. Pantai Tanjungpendam yang selama ini potensinya terkunci, kini bisa dikembangkan menjadi pusat wisata, ekonomi kreatif, dan ruang publik baru.

Tantangan selanjutnya ada di tahap eksekusi. Pemkab perlu memastikan skema pembiayaan internasional benar-benar cair dan proyek tidak tersendat dalam proses perencanaan hingga konstruksi.

Artikel Terkait

InShot 20260914

KM Virgo Transport 8 Terbalik…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 14 September…

InShot 20260914

Reses Dr. Syarifah Amelia di…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 14 September…

InShot 20260914

Reses Beliadi di Desa Lilangan:…

MEDIA DAULAT RAKYAT GANTUNG, 14 September…