MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 17 September 2026 – Kuasa hukum dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) menegaskan masih ada satu berkas pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) yang belum diterima dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski pihaknya sudah memperoleh berita acara keterangan ahli forensik. Ia optimistis nota perlawanan yang diajukan akan diterima majelis hakim PN Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan di sela sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo yang digelar hari ini.
Fakta Sidang Dokter Tifa
Sidang dr. Tifa digelar bersamaan dengan perkara serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
- Lokasi sidang: Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 17 September 2026
- Perkara: Dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo
- Status terdakwa: dr. Tifa kembali menghadapi dakwaan JPU dengan membawa nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa
Sidang ini menjadi sorotan karena dr. Tifa merupakan salah satu tokoh yang paling vokal mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi di media sosial bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Pernyataan Kuasa Hukum Soal Berkas Labfor
Kuasa hukum dr. Tifa, Abdullah Al-Katiri, menjelaskan adanya kekurangan berkas dari pihak jaksa yang menurutnya penting untuk pembelaan kliennya.
Abdullah Al-Katiri menyampaikan bahwa untuk keterangan ahli forensik pihaknya sudah menerima. Namun biasanya pihaknya juga harus ditunjukkan berita acara pemeriksaan laboratorium.
Ia menegaskan bahwa dokumen pemeriksaan Labfor tersebut hingga sidang hari ini belum diterima, sementara dokumen lain seperti berita acara keterangan ahli forensik sudah ada di tangan tim kuasa hukum.
Abdullah meluruskan bahwa hal ini bukan berarti seluruh berkas perkara ditolak oleh pihaknya. Menurutnya, kekurangan dokumen tersebut akan diputuskan bersamaan dengan pokok perkara oleh majelis hakim, bukan menjadi alasan penolakan berkas secara keseluruhan.
Berkas Labfor sendiri dianggap krusial karena menjadi dasar ilmiah untuk membuktikan apakah dokumen ijazah yang dipersoalkan asli atau tidak, serta untuk menilai apakah unggahan dr. Tifa memenuhi unsur fitnah.
Nota Perlawanan yang Lebih Komprehensif
Selain soal berkas, tim hukum dr. Tifa kembali mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU yang dianggap cacat formil dan materiil.
Abdullah optimistis eksepsi kali ini akan diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Ia menilai nota perlawanan kali ini jauh lebih komprehensif dibandingkan nota perlawanan yang pernah diajukan sebelumnya.
Abdullah menyatakan bahwa eksepsi kali ini lebih komprehensif dibandingkan perlawanan yang lalu. Ia menambahkan bahwa perlawanan yang lalu saja pihaknya sudah pernah menang, apalagi yang sekarang yang dinilainya lebih lengkap dan kuat secara argumentasi hukum.
Optimisme tersebut didasarkan pada pengalaman praperadilan sebelumnya di mana beberapa permohonan mereka sempat dikabulkan sebagian oleh hakim.
Implikasi Sidang ke Depan
Jika nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan ditolak oleh majelis hakim, tim hukum menyatakan siap melanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara.
Tim kuasa hukum dr. Tifa menyatakan siap menghadirkan ratusan saksi dan bukti dalam pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan dalil yang selama ini mereka perjuangkan.
Perkara ini menjadi sorotan publik yang luas karena menyangkut isu ijazah Presiden Jokowi yang dipersoalkan keabsahannya dan telah menjadi perdebatan panjang di ruang publik dan media sosial selama beberapa tahun terakhir.
Ringkasan Posisi Hukum dr. Tifa
Dokumen yang Sudah Diterima Dokumen yang Belum Diterima Sikap Kuasa Hukum
Berita acara keterangan ahli forensik Berkas pemeriksaan Labfor Optimistis nota perlawanan diterima hakim
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum dr. Tifa. Majelis hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima dan perkara dihentikan, atau ditolak dan sidang berlanjut ke pembuktian.












