Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Sopir Truk Jadi Tersangka Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Beltim, LBH Bebuat Beramal: Klien Kami Korban Tipu Daya Aktor Utama F dan JA
InShot 20260918

Sopir Truk Jadi Tersangka Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah di Beltim, LBH Bebuat Beramal: Klien Kami Korban Tipu Daya Aktor Utama F dan JA

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, 18 September 2026 – Sopir truk bernama Halilintar (51) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan 8 ton pasir timah di Belitung Timur. Ia kini didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bebuat Beramal, yang menegaskan kliennya hanyalah korban tipu daya aktor utama berinisial F dan JA.

Penetapan tersangka ini menyisakan tanda tanya besar, karena Halilintar selama ini dikenal warga hanya sebagai petani kebun, bukan pemain timah.

Kronologi Kasus Penyelundupan 8 Ton Timah

Penangkapan: Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 160 kampil pasir timah seberat ±8 ton di Pelabuhan Pasir Roda Emas, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, pada Selasa (16/9/2026).

Tersangka: Dua orang diamankan di lokasi, yakni Halilintar (51) selaku sopir truk dump truck dan AD (25) selaku kuli angkut.

Modus Tipu Daya: Inilah fakta yang diungkap kuasa hukum. Halilintar awalnya diminta oleh seseorang berinisial Feri Cai (FC) untuk mengangkut perlengkapan ponton tambang. Namun di tengah perjalanan, ia tiba-tiba diarahkan ke sebuah gudang milik seseorang berinisial JA untuk memuat karung-karung pasir timah.

Halilintar yang buta huruf hukum dan hanya bermodal kepercayaan, tetap menjalankan perintah tersebut hingga akhirnya digerebek polisi di pelabuhan.

Pendampingan LBH Bebuat Beramal

Kini Halilintar resmi didampingi oleh LBH Bebuat Beramal, lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh tokoh Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah dan Ali Reza Mahendra.

Kuasa hukum dari LBH Bebuat Beramal, Cahya Wiguna, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini dan hanya dimanfaatkan oleh jaringan besar.

“Saudara Feri Cai hanya meminta bantuan tenaganya untuk mengendarai mobil. Tidak ada sama sekali disampaikan bahwasanya ini untuk mengangkut barang penyelundupan atau timah ilegal,” ujar Cahya Wiguna, Kamis (18/9/2026).

Menurut Cahya, Halilintar bahkan tidak tahu berapa upah yang akan diterimanya dan tidak mengenal pemilik timah tersebut.

“LBH Bebuat Beramal memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi. Kami akan mengawal proses hukum agar berjalan adil, transparan, dan tidak menjadikan masyarakat kecil sebagai tumbal,” tegasnya.

Fakta Penting Dalam Kasus Ini

1. Surat Penetapan Tersangka: Halilintar resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat SP.Tap/16/IX/2026/Ditpolair tertanggal 17 September 2026.

2. Latar Belakang Halilintar: Sehari-hari bekerja sebagai petani kebun di Kelapa Kampit, bukan pelaku tambang atau kolektor timah. Ia sesekali menjadi sopir serabutan untuk menambah penghasilan.

3. LBH Bebuat Beramal: Didirikan oleh Yuri Kemal Fadlullah dan Ali Reza Mahendra, LBH ini bertujuan memberi akses hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Belitung Timur yang tersandung masalah hukum, terutama kasus-kasus yang melibatkan rakyat kecil berhadapan dengan pemodal besar.

Analisis: Rakyat Kecil Rawan Jadi Tumbal Mafia Timah

Kasus ini menyoroti kerentanan masyarakat kecil yang bisa dijadikan tumbal dalam jaringan penyelundupan timah ilegal yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pola yang sama terulang, sopir dan kuli angkut ditangkap di lapangan, sementara aktor utama berinisial F dan JA yang diduga sebagai pemilik barang dan pemodal masih bebas.

Jika 8 ton timah ini lolos ke luar Babel, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar lebih. Halilintar sendiri kini terancam Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara.

LBH Bebuat Beramal mendesak penyidik Ditpolairud Polda Babel untuk tidak berhenti pada sopir dan kuli, tetapi membongkar hingga ke aktor intelektualnya agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Artikel Terkait

InShot 20260918

RESMI: Daftar 55 Pemain Timnas…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, 18 September…

InShot 20260918

Pemprov Babel Gelontorkan Rp7,35 Miliar…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 18 September…