Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • UMP 2026 Resmi Ditetapkan: DKI Jakarta Tertinggi Rp5,7 Juta, Bangka Belitung Rp4,03 Juta
InShot 20260923

UMP 2026 Resmi Ditetapkan: DKI Jakarta Tertinggi Rp5,7 Juta, Bangka Belitung Rp4,03 Juta

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA, Selasa 23 September 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk 38 provinsi di Indonesia.

Hasilnya, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional, sementara Jawa Barat menjadi yang terendah. Untuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp4.035.000.

Penetapan ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan produktivitas tenaga kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan formula baru ini dirancang untuk lebih berkeadilan.

“Formula baru ini diharapkan menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim usaha,” ujar Yassierli.

Daftar Lengkap UMP 2026

Berikut rangkuman UMP 2026 di sejumlah provinsi:

5 UMP Tertinggi:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Papua Pegunungan: Rp4.508.714
  3. Papua Selatan: Rp4.508.100
  4. Papua: Rp4.436.283
  5. Kep. Bangka Belitung: Rp4.035.000

5 UMP Terendah:

  1. Jawa Barat: Rp2.317.601
  2. Jawa Tengah: Rp2.327.386
  3. DI Yogyakarta: Rp2.417.495
  4. Jawa Timur: Kisaran Rp2,3 Juta
  5. NTT: Kisaran Rp2,3 Juta

Dari data tersebut, hanya 5 provinsi yang UMP-nya menembus di atas Rp4 juta, yaitu DKI Jakarta, tiga provinsi di Papua, Sulawesi Utara, dan Bangka Belitung. Sementara wilayah di Pulau Jawa masih didominasi UMP di kisaran Rp2 jutaan.

Apa Dampaknya?

Dengan penetapan ini, semua perusahaan wajib menyesuaikan struktur pengupahan dan dilarang membayar di bawah UMP yang telah ditetapkan.

Bagi pekerja, UMP menjadi jaring pengaman agar upah tetap layak. Bagi pengusaha, kebijakan ini diharapkan tetap menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Perbedaan nominal antar daerah sendiri mencerminkan kondisi dan kemampuan ekonomi lokal yang berbeda-beda.

Artikel Terkait

InShot 20260923

BREAKING: Gagal Urai Antrean, Bupati…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 23 September…

InShot 20260923

Polairud Tertibkan Tambang Ilegal di…

MEDIA DAULAT RAKYAT BELITUNG TIMUR, Rabu…

InShot 20260923

Antrean Mengular di Tanjungpandan, SPBU…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Rabu 23…