
MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 23 September 2026 – Kebijakan ganjil-genap pengisian BBM bersubsidi di Kabupaten Belitung resmi dihentikan. Bupati Belitung Djoni Alamsyah mengumumkan pencabutan aturan tersebut mulai Rabu, 24 September 2026, setelah dinilai gagal mengurai antrean panjang di SPBU.
Dengan pencabutan ini, mulai besok motor dan mobil kembali bisa mengisi Pertalite tanpa pembatasan nomor polisi dan jenis kendaraan.
Tiga Hari Diuji, Antrean Tetap Mengular
Sistem ganjil-genap diterapkan sejak 21 September 2026 dengan skema:
Tanggal ganjil: khusus roda dua
Tanggal genap: khusus roda empat
Tujuannya untuk mencegah pengisian berulang dan menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Namun setelah tiga hari berjalan, antrean di SPBU Tanjungpandan, Buluh Tumbang, hingga Sijuk tetap mengular ratusan meter sejak subuh.
“Ya kecewa, karena kan sudah tiga hari. Melihat antrean ini tidak terselesaikan, besok silahkan ngisi baik motor atau mobil,” tegas Bupati Djoni Alamsyah Hidayat saat meninjau SPBU, Selasa (23/9).
Menurut Bupati, antrean panjang justru dipicu panic buying akibat kekosongan stok di tingkat pengecer dan ulah warga yang melakukan pengisian berulang dengan QR ganda.
Stok Dipastikan Aman
Di tengah keresahan warga, Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan masih aman.
Stok Pertalite di TBBM Tanjungpandan saat ini tersedia 300 KL dan akan masuk tambahan 1.000 KL pada 25 September 2026. Kapal pengangkut dijadwalkan datang setiap 4 hari.
“Pertamina mendukung kebijakan Pemkab Belitung dalam pengaturan pelayanan pengisian Pertalite di SPBU,” ujar Pertamina Area Manager Rusminto Wahyudi.
Keluhan warga pun menjadi nyata. Zumiati, warga Tanjungpandan, mengaku sudah seminggu harus antre 1-2 jam setiap kali ingin mengisi BBM.
Skema Baru Mulai Besok
Mulai 24 September 2026, semua kendaraan bermotor roda dua dan roda empat bisa kembali mengisi Pertalite tanpa pembatasan ganjil-genap.
Sebagai gantinya, Pemkab akan memperketat pengawasan di SPBU untuk mencegah pengisian berulang dan melibatkan pengecer sebagai solusi darurat distribusi.
“Memang secara aturan, itu tidak boleh. Tapi dengan kondisi saat ini, itu ditempuh, Bupati tanggung jawab,” pungkas Bupati Djoni.












