MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, 25 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Belitung resmi memberlakukan skema Kartu Kendali BBM jenis Pertalite bagi kios dan pengecer. Kebijakan ini diambil untuk menertibkan distribusi bahan bakar di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU dalam sepekan terakhir.
Dalam aturan terbaru yang mulai disosialisasikan ke tingkat kecamatan dan desa, setiap kartu kendali akan memperoleh jatah 60 liter Pertalite per hari. Ketentuannya, BBM tersebut hanya untuk melayani kendaraan bermotor roda dua.
Pengecer diwajibkan menjual kembali dengan harga tetap Rp12.000 per liter dan setiap motor yang dilayani kios hanya bisa mendapatkan 2 liter Pertalite per transaksi.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait antrean di SPBU yang mengular hingga berjam-jam, serta maraknya penjualan eceran tanpa kontrol harga yang sempat menembus Rp15.000 hingga Rp20.000 per liter di beberapa titik.
Pemkab Belitung menegaskan sistem kartu kendali diharapkan mampu menekan praktik penimbunan, menghilangkan peran pengerit yang membeli dengan jeriken dalam jumlah besar, serta memastikan distribusi lebih merata hingga ke pelosok.
“Kami ingin masyarakat tetap mendapatkan BBM dengan harga yang wajar. Kartu kendali ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk menertibkan agar semua pihak bisa menikmati secara adil,” ujar seorang pejabat daerah.
Mekanisme Baru Lebih Ketat
Berbeda dengan sebelumnya, kini pengecer tidak bisa lagi bebas membeli di SPBU. Mereka harus terdata resmi di kecamatan, memiliki kios yang jelas, dan memegang Kartu Kendali yang memuat jadwal pengambilan.
Setiap kartu sudah diatur hari dan jam pengambilan di SPBU yang telah ditentukan. Hal ini untuk mencegah penumpukan pengecer pada jam yang sama yang selama ini menjadi penyebab antrean panjang bersama konsumen umum.
Petugas di SPBU juga akan mencatat setiap transaksi pengecer. Jika dalam pengawasan ditemukan pengecer yang tidak menjual kembali sesuai aturan, menimbun, atau menjual di atas Rp12.000, maka kartu kendali akan dicabut dan kios akan masuk daftar hitam.
Untuk konsumen, aturan 2 liter per motor di tingkat kios dinilai sebagai upaya menjaga pemerataan. Dengan jatah 60 liter, satu kios idealnya bisa melayani 30 motor per hari.
Tanggapan Warga Terbelah
Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan di masyarakat. Sebagian warga menilai aturan tersebut bisa membantu mengurangi antrean panjang di SPBU.
“Kalau diatur begini lebih adil. Di SPBU tidak lagi penuh dengan orang bawa jeriken. Motor-motor yang butuh untuk kerja juga kebagian,” kata seorang warga Tanjungpandan.
Namun sebagian pengecer dan pengguna motor menganggap pembatasan 2 liter per motor masih menyulitkan.
“Kalau untuk ojek atau yang rumahnya jauh, 2 liter itu hanya cukup untuk setengah hari. Harus bolak-balik ke kios,” keluh seorang pengecer di Kecamatan Sijuk.
Pemkab Belitung menyatakan akan terus melakukan evaluasi. Skema Kartu Kendali ini akan diuji coba selama dua minggu ke depan dengan pengawasan bersama antara kecamatan, Satpol PP, dan aparat kepolisian untuk memastikan tidak ada kebocoran distribusi di lapangan.












