Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Pasir Timah Ilegal, 7 Orang Diamankan
InShot 20261001

Polres Belitung Gagalkan Penyelundupan 4 Ton Pasir Timah Ilegal, 7 Orang Diamankan

MEDIA DAULAT RAKYAT SIJUK, BELITUNG – Polres Belitung menggagalkan penyelundupan 79 karung pasir timah ilegal seberat sekitar 4 ton di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, pada Senin malam, 28 September 2026.

Dalam operasi yang digelar sekitar pukul 23.30 WIB tersebut, polisi mengamankan tujuh orang, termasuk seorang koordinator dan sopir truk, serta menyita satu unit truk Mitsubishi Fuso kuning berplat BG 8934 OI.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB tentang aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal yang mencurigakan di wilayah Sijuk.

Tim Satreskrim Polres Belitung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Martuani Manik langsung bergerak ke lokasi.

“Ketika tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kami mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI beserta tujuh orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ujar AKP Martuani Manik, Rabu, 1 Oktober 2026.

Di lokasi, polisi menemukan total 79 karung berisi pasir timah. Rinciannya: 12 karung sudah berada di atas bak truk, 40 karung disembunyikan di semak-semak, dan 27 karung lainnya di lokasi yang berdekatan.

“Untuk barang buktinya sebanyak 79 karung berisikan pasir timah atau dengan berat kurang lebih 4 ton. Tersangka TO mengakui pengangkutan pasir timah tersebut dilakukan secara ilegal atau tidak memiliki izin resmi,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi hari ini, 1 Oktober 2026.

Identitas Tersangka

Polisi mengamankan tujuh orang di TKP pada 28 September 2026:

  • Toyo (TO): Koordinator pengangkutan
  • Rudi: Sopir truk Mitsubishi Fuso BG 8934 OI
  • Lima pekerja angkut: Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana, dan Yoni

Saat ini dua orang, yakni Toyo dan Rudi, telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pengangkutan hasil tambang ilegal. Sementara lima pekerja lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi untuk mendalami peran masing-masing.

Rencana Dikirim ke Pangkalpinang

Hasil interogasi awal mengungkap pasir timah ilegal tersebut berasal dari tambang ilegal di wilayah Belitung. Rencananya, 4 ton pasir timah itu akan diselundupkan ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu Pegantungan dengan tujuan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Modus menyembunyikan puluhan karung di semak-semak diduga untuk mengelabui patroli petugas.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi mafia timah ilegal.

“Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal,” ujar AKBP Satria Darma pada 1 Oktober 2026.

Hingga hari ini, 1 Oktober 2026, Polres Belitung masih mendalami jaringan pemesan pasir timah di Bangka dan menelusuri asal tambang ilegalnya. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan Satgas Timah untuk mengusut rantai peredaran.

Artikel Terkait

InShot 20261001

THM Garuda di Jantung Tanjungpandan…

MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNG PANDAN –…

InShot 20261001

BREAKING: Prabowo Rombak Besar Kabinet…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Presiden…

InShot 20261001

Transisi di Hari Kesaktian Pancasila:…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA – Transisi…