MEDIA DAULAT RAKYAT TANJUNGPANDAN, Jumat (2/10/2026) – Video yang beredar di media sosial menyebutkan adanya launching tempat hiburan malam De Lapark by H.W Executive Club & KTV di Belitung. Dalam video tersebut, DJ Una tampak mengundang warga Belitung untuk datang dan meramaikan penampilannya.
“DJ Una Guncang Belitung Malam Ini! DJ Una mengundang seluruh warga Belitung untuk meramaikan penampilannya di De Lapark by H.W Executive Club & KTV, Jl. Sijuk No. 18A, Air Merbau, Tanjung Pandan. Jangan lewatkan performance spesialnya malam ini!”
Keberadaan tempat hiburan malam (THM) yang ramai disorot warga tersebut langsung mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Belitung.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Nanti saya cek,” ujar Syamsir singkat.
Sorotan Izin THM
Ramainya pembukaan THM baru di Belitung kembali menyoroti soal legalitas perizinan tempat hiburan malam.
Berdasarkan regulasi di Indonesia, operasional THM wajib mengantongi dua jalur perizinan utama:
1. Izin dari Kepolisian (Polri)
Mengacu pada Peraturan Polri No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum. Izin ini untuk menjamin aspek keamanan dan ketertiban, berupa Surat Izin Keramaian yang dikeluarkan Polres/Polresta.
2. Izin dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Untuk legalitas usaha, meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS-RBA
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) fungsi komersial
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
- Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
- Izin Pemanfaatan Ruang sesuai tata ruang
- Pajak hiburan
Tanpa kelengkapan izin tersebut, THM berisiko terkena razia Satpol PP, denda administratif, penyegelan, hingga tindakan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen De Lapark by H.W terkait status perizinan tempat hiburan tersebut.












