JAKARTA, Media Daulat Rakyat – Kasus dugaan penyadapan ilegal pejabat tinggi negara makin panas! Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kabagmon Bareskrim Polri, Irjen Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam skandal yang menggegerkan publik ini.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengumumkan status tersangka Irjen Slamet Uliandi pada Kamis (5/11/2026). Dengan ini, sudah empat jenderal terseret!
Sebelumnya, tiga jenderal lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung Irjen Slamet Uliandi dalam operasi penyadapan tanpa izin yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Selain itu, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya dalam jaringan teknologi informasi yang terkait dengan operasi tersebut.
Lebih parah lagi, penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti!
“Penyidik menyimpulkan adanya tindakan sistematis untuk mengaburkan jejak digital serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan operasi ilegal terhadap perangkat komunikasi para pejabat tinggi negara tersebut,” ujar Brigjen Suhermanto.
Menurut Brigjen Suhermanto, terdapat tindakan yang diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak digital serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan operasi penyadapan ilegal tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Slamet Uliandi.
“Kebijakan diskresi ini diambil penyidik atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka yang saat ini dilaporkan sedang mengalami sakit stroke,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Irjen Slamet Uliandi dijerat sejumlah pasal berlapis super berat, antara lain Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan sistem informasi elektronik yang disertai Pasal 55 KUHP.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus tersebut sebelum dipastikan kebenarannya. Untuk mengusut perkara hingga tuntas, Kapolri disebut telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.












