Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • SALINAN LENGKAP PUTUSAN IJAZAH GIBRAN BELUM DIRILIS, DENNY INDRAYANA: JANGAN SAMPAI ADA INTERVENSI!
InShot 20261106

SALINAN LENGKAP PUTUSAN IJAZAH GIBRAN BELUM DIRILIS, DENNY INDRAYANA: JANGAN SAMPAI ADA INTERVENSI!

JAKARTA | Media Daulat Rakyat – Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum merilis salinan lengkap putusan kasasi terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memicu sorotan tajam.

Desakan pun datang dari Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia mendesak MA agar segera mempublikasikan salinan putusan secara utuh dan transparan kepada publik.

Desakan itu muncul karena hingga Jumat (6/11/2026), salinan putusan yang memuat pertimbangan hukum majelis hakim belum juga bisa diakses, padahal amar putusan sudah diunggah sejak 30 Oktober 2026 di situs resmi MA.

Menurut Denny, keterlambatan ini sangat rawan menimbulkan spekulasi liar dan kecurigaan publik. Ia bahkan secara terang-terangan menyinggung potensi adanya intervensi.

“Ini harus diantisipasi, harus hati-hati. Jangan sampai putusannya sekarang mengalami intervensi,” tegas Denny dalam keterangan videonya, Jumat (6/11/2026).

Putusan MA Batalkan Surat Penyetaraan Gibran

Perkara ini berkaitan dengan Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 atas permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.

Objek sengketanya adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Ditjen Dikdasmen. Surat penyetaraan pendidikan luar negeri setara SMA inilah yang digunakan Gibran sebagai salah satu syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Dalam amar putusan yang sudah beredar, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan di bawahnya, dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dan dimusnahkan.

Denny pun mendorong MA segera membuka dokumen lengkapnya.

“Karena itu, kita juga mendorong Mahkamah Agung agar segera merilis putusan sehingga tidak menimbulkan syak wasangka yang tidak perlu,” ujar Denny.

Diketahui, persoalan riwayat pendidikan Gibran sebelumnya juga pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

Kini publik menanti, kapan salinan lengkap putusan bersejarah ini benar-benar dibuka MA secara transparan.

Artikel Terkait