pers-scaled.jpg
 20230731_193802.gif
 323276293_566466371650625_8427709249684468411_n-scaled.jpg

Jakarta: KPU RI menetapkan, jadwal kampanye akbar capres-cawapres Pemilu 2024 dilakukan mulai 21 Januari 2024. Kampanye akbar itu berakhir pada 10 Februari 2024.

“Kampanye kan sudah ada ketentuan. Ketentuannya di Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye,” kata Komisioner KPU August Mellaz, Minggu (14/1/2024).

Mellaz menambahkan, PKPU tersebut mengatur ‘rambu-rambu’ yang boleh dan tidak dilakukan saat kampanye. Selama proses kampanye akbar, tiap capres-cawapres akan dikawal ketat oleh kepolisian.

“Tentu, kami undang juga salah satunya adalah pihak kepolisian. Karena nanti terkait dengan koordinasi dengan aparat keamanan segala macam di sana,” ucap Mellaz.

Ia mengharapkan, skema tiga zonasi kampanye akbar Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan efektif. Meski demikian, katanya, tolak ukur efektif atau tidaknya tidak bisa dinilai oleh KPU.

“Efektif atau tidak, sebenarnya yang mengukur kan bukan KPU-nya, tapi tim paslon masing-masing. Kalau tim paslon menyatakan skemanya per satu hari, ya bebannya kan di mereka, mereka yang bisa mengukur,” ujar Mellaz.

About Post Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *