Jakarta| Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah mengatakan pihaknya telah memberhentikan Muhammad Azwindar Eka (MAE) sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Sanksi tegas itu diambil setelah MAE menjadi tersangka kekerasan seksual karena mengintip dan merekam seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi.
“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat. Kita berikan sanksi yang tegas. Senin kemarin (21/4/2025), sudah kita lakukan tindakan, kita berhentikan,” kata Heri di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa UI sudah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tindak lanjut dari implementasi Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024.
“Jadi mereka sudah terbentuk dan bekerja seperti biasa. Dan kita support penuh,” ujarnya.
Heri menegaskan pihak kampus berkomitmen untuk menjaga lingkungan pendidikan bersih dari tindak kasus kekerasan maupun pelecehan seksual.
Seperti diberitakan, polisi menahan MAE sejak 17 April lalu atas tuduhan mengintip dan merekam SS yang sedang mandi. Aksi perekaman itu terjadi pada Rabu (15/4/2025).
Diketahui, keduanya tinggal dalam satu indekos yang sama di Kawasan Percetakan Negara, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Motif pelaku iseng,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam jumpa pers, Senin (21/4/2025).
Awalnya, MAE mendengar SS sedang mandi. Ia kemudian mengambil ponsel dan memanjat dinding kamar mandi korban. MAE lalu merekam aktivitas mahasiswi berusia 22 tahun itu selama delapan detik.
SS sadar ada seseorang yang merekamnya. MAE langsung dilaporkan ke polisi. (*)