
Jakarta – 11 Mei 2025 Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan diri sebagai penjamin bagi mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditahan oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah meme yang memuat gambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
“Benar, saya menjamin beliau,” ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (11/5/2025). Politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan pengajuan penjaminan dilakukan sehari sebelumnya, Sabtu (10/5/2025), melalui surat resmi kepada penyidik.
Mahasiswi SSS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, SSS ditangkap pada Jumat (9/5/2025) dan kini ditahan di Bareskrim Polri.
“Penyidik telah menetapkan SSS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan,” kata Brigjen Trunoyudo.
Habiburokhman menyampaikan bahwa langkahnya menjadi penjamin merupakan bentuk empati terhadap mahasiswa yang menurutnya masih dalam proses pencarian jati diri. Ia berharap penahanan terhadap SSS dapat ditangguhkan mengingat sifat perbuatannya yang dinilai tidak membahayakan publik.
“Sebagai wakil rakyat, saya melihat ini sebagai bagian dari dinamika kebebasan berekspresi anak muda. Tentu kita tidak ingin anak-anak muda langsung dikriminalisasi tanpa pembinaan yang layak,” ungkapnya.
Penyidik hingga kini masih mendalami motif dan konteks unggahan meme tersebut. Sementara itu, berbagai pihak mulai menyuarakan kekhawatiran terhadap penggunaan pasal-pasal UU ITE yang dianggap bisa membatasi ruang kebebasan berekspresi.












