Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Program ini akan mulai disalurkan pada 5 Juni 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global[
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa besaran BSU kali ini lebih kecil dibandingkan bantuan serupa yang diberikan saat pandemi Covid-19 pada 2022, yang mencapai Rp 600.000. Pemerintah masih dalam tahap finalisasi terkait nominal bantuan yang akan diberikan
“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (Besarannya) lebih kecil,” ujar Airlangga, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan enam paket insentif ekonomi lainnya, termasuk diskon tarif listrik, diskon tarif tol, dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat
Untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, pekerja harus memenuhi beberapa syarat utama ,,:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Memiliki gaji pokok maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Memiliki rekening bank yang valid dan aktif untuk pencairan bantuan.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BSU Kemnaker dengan langkah-langkah seperti mengisi data diri, verifikasi OTP, dan melengkapi informasi tambahan.
Pendaftaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan dibuka mulai 5 Juni 2025 bersamaan dengan peluncuran program oleh pemerintah
Namun, batas waktu pendaftaran belum diumumkan secara resmi, karena regulasi teknis masih dalam tahap finalisasi
Adapun pencairan BSU akan dilakukan secara bertahap setelah proses verifikasi penerima selesai. Pemerintah menargetkan pencairan dimulai pada pertengahan Juni 2025, dengan prioritas bagi pekerja yang telah memenuhi syarat dan memiliki rekening aktif












