Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • 7 Terdakwa Korupsi Emas Divonis 6-9 Tahun Penjara
Inshot 20250529 004832501

7 Terdakwa Korupsi Emas Divonis 6-9 Tahun Penjara

Inshot 20250529 004832501

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara kepada tujuh terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan komoditas emas ilegal. Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 3,3 triliun

Sidang yang digelar pada Rabu (28/5/2025) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hartati, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Sri Hartati saat membacakan putusan

Berikut rincian vonis yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:

  • Lindawati Efendi: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616,9 miliar subsider 6 tahun kurungan.
  • Suryadi Lukmantara: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444,9 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  • Suryadi Jonathan: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343,4 miliar subsider 5 tahun kurungan.
  • James Tamponawas: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119,2 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  • Ho Kioen Tjay: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  • Djudju Tanuwidjaja: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  • Gluria Asih Rahayu: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2 miliar subsider 2 tahun kurungan

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hukuman 8 hingga 12 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar dan tidak mengembalikan uang kerugian itu ke negara,” tegas hakim dalam persidangan

Kasus ini melibatkan praktik pencucian dan peleburan emas dengan cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, yang dilakukan tanpa izin resmi. Selain tujuh terdakwa dari pihak swasta, enam mantan pejabat PT Antam juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dan telah menjalani proses hukum terpisah

Sidang berikutnya akan menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya nilai korupsi dan dampaknya terhadap industri emas nasional.

Artikel Terkait

7 Terdakwa Korupsi Emas Divonis 6-9 Tahun Penjara – Media Daulat Rakyat