Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Majelis Hakim Tipikor: Hasto Tidak Terbukti Halangi Penyidikan KPK
Img 20250725 164236

Majelis Hakim Tipikor: Hasto Tidak Terbukti Halangi Penyidikan KPK

Img 20250725 164236

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan dibacakan pada Jumat, 25 Juli 2025. Menurut majelis, dakwaan jaksa terhadap Hasto tidak memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. “Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tidak terpenuhi,” ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Barang Bukti dan Waktu Kejadian

Hakim mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berlangsung, dibuktikan dengan surat perintah KPK tertanggal 9 Januari 2020. Barang bukti berupa ponsel yang disebut-sebut direndam atas perintah Hasto berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024. “HP yang dituduhkan direndam ternyata masih ada dan dapat disita KPK,” tegas hakim.

Selain itu, majelis menilai perbuatan merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020—saat kasus masih dalam tahap penyelidikan. Karena Harun baru ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya, tindakan tersebut secara hukum belum bisa dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan.

Vonis Bebas dan Tanggapan atas Tuntutan

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, karena diduga merintangi penyidikan serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Namun, majelis hakim menilai dakwaan perintangan penyidikan tidak didukung oleh landasan hukum yang cukup, menjadi pukulan bagi KPK dalam perkara ini

Artikel Terkait

InShot 20260811

Dosen Gizi UMBARA Dr. Lora…

BOGOR, 11 Agustus 2026 – Sivitas…

InShot 20260811

Bambang Pati Jaya: Penanganan Sampah…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 11 Agustus…

InShot 20260811

Rapat Paripurna Usulan Pemakzulan Wagub…

MEDIA DAULAT RAKYAT PANGKALPINANG, 11 Agustus…