Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Negara Kuasai Kembali Ribuan Hektare Lahan Sawit di Beltim: Satgas PKH Tegaskan Penegakan Hukum Kawasan Hutan
Img 20250729 205800

Negara Kuasai Kembali Ribuan Hektare Lahan Sawit di Beltim: Satgas PKH Tegaskan Penegakan Hukum Kawasan Hutan

Img 20250729 205800

Manggar, Belitung Timur — Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengukuhkan penguasaan negara atas lahan sawit seluas 1.098,89 hektare yang berada di kawasan hutan Kabupaten Belitung Timur.

Tindakan ini dilakukan dengan pemasangan plang penguasaan negara pada Senin–Selasa (29 Juli 2025), sebagai bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap alih fungsi kawasan hutan yang tidak sah. Satgas PKH, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, BPKP, BIG, BPKH, BPHL, dan BPN, menyatakan bahwa lahan tersebut secara legal merupakan aset negara dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin kehutanan yang sah.

“Negara harus hadir dalam mengamankan dan mengelola aset-asetnya. Kawasan hutan bukan untuk dimanfaatkan secara ilegal atau diubah peruntukannya tanpa proses hukum yang sah,” tegas Kasi Intel Kejari Beltim, Bayu Utomo.

Penyitaan lahan di Beltim merupakan bagian dari gerakan nasional yang lebih luas. Berdasarkan data Satgas Kelapa Sawit, terdapat 3,7 juta hektare lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan di Indonesia

Pemerintah telah menguasai kembali lebih dari 1 juta hektare lahan dari 369 perusahaan dan sebagian besar akan dikelola oleh BUMN PT Agrinas Palma Nusantara

Meski langkah ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan dan kedaulatan negara atas aset sumber daya alam, sejumlah pakar hukum kehutanan menyoroti potensi dampak sosial dan ketidakpastian hukum. Pemasangan plang penyitaan sebelum status hukum lahan dipastikan dapat memicu konflik perebutan lahan dan penjarahan hasil kebun

“Jika lahan dikuasai negara, masyarakat bisa salah tafsir dan merasa berhak mengambil hasil kebun. Ini dampak sosial yang luput dari perhatian Satgas,” ujar Dr. Sadino, pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia

Ia juga menyoroti perlunya kejelasan status Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Hak Guna Bangunan (HGB) agar tidak terjadi penyitaan atas lahan yang telah memiliki legalitas formal.

Satgas PKH menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan bukan semata penyitaan, tetapi bagian dari proses pemulihan fungsi kawasan hutan. Di beberapa daerah seperti Tesso Nilo, masyarakat bahkan menyerahkan lahan secara sukarela dan berkomitmen untuk melakukan reforestasi

Artikel Terkait

InShot 20260825

“Bangka Belitung Fun Walk” Digelar…

Media Daulat Rakyat Jakarta, Selasa 25…

InShot 20260825

14 Calon Lolos Wawancara Seleksi…

Media Daulat Rakyat Pangkalpinang, Senin 24…

InShot 20260825

Puisi Puisi Edy Sukardi

Aku Menunggu Muhammadku ESu YaMereka sedang…