
Belitung, 28 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan bahwa proses perpanjangan izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tetap berjalan meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Djoni Alamsyah menyatakan bahwa perizinan dapat dilakukan langsung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), tanpa harus melewati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSPP)
Langkah ini disebut sebagai solusi jangka pendek untuk mengatasi kebuntuan regulasi yang telah menyebabkan 35 dari 101 PAUD di Belitung kehabisan masa izin operasional, bahkan tiga di antaranya memilih tutup
Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan: apakah pengecualian terhadap PBG merupakan bentuk keberpihakan terhadap pendidikan anak, atau justru membuka celah ketidakpatuhan terhadap regulasi bangunan?
Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menilai bahwa kewajiban PBG membebani PAUD yang dikelola oleh desa dan yayasan. Ia merujuk pada Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa PBG bukan syarat teknis wajib dalam pendirian PAUD
Ia juga mengangkat praktik di Kota Depok, di mana izin operasional diberikan satu kali dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan signifikan pada lembaga
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap melanjutkan kajian hukum terhadap Perda Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, sebagai upaya penyesuaian regulasi jangka panjang
Hal ini menunjukkan bahwa meski solusi sementara telah diambil, ketegangan antara kebutuhan pendidikan dan kepatuhan terhadap regulasi teknis belum sepenuhnya terurai.












