
Jakarta, 3 Agustus 2025 — Dalam langkah yang mengejutkan publik dan komunitas hukum, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, dua tokoh yang sebelumnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi. Keputusan ini bukan hanya berani, tetapi juga menandai preseden baru dalam sejarah hukum Indonesia: untuk pertama kalinya, hak prerogatif presiden digunakan dalam perkara korupsi.
Secara hukum, amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya bersifat politis, dan menghapuskan segala akibat hukum dari perbuatan tersebut. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara diputus oleh pengadilan.
Keduanya merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Namun, penggunaannya dalam kasus korupsi—yang selama ini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime)—menimbulkan pertanyaan besar.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa secara konstitusional, presiden memang berwenang memberikan amnesti dan abolisi tanpa batasan jenis tindak pidana. “Konstitusi tidak membatasi jenis kejahatan. Bahkan untuk korupsi sekalipun, presiden tetap memiliki kewenangan,” ujarnya.
Namun Fickar juga menekankan bahwa keputusan ini harus dilihat dalam konteks politis. Ia menyebut bahwa kasus yang menjerat Hasto dan Tom memiliki muatan politik yang kuat, sehingga pengampunan tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari rekonsiliasi atau stabilisasi politik nasional.
“Kalau masyarakat merasa ada pelanggaran hukum atau asas pemerintahan yang baik, Keppres tersebut bisa diuji di PTUN,” tambahnya.
Keputusan ini memicu perdebatan di berbagai kalangan. Di satu sisi, ada yang melihatnya sebagai bentuk keberanian politik untuk menyelesaikan konflik yang bersifat politis. Di sisi lain, banyak yang khawatir bahwa ini akan membuka celah impunitas bagi pelaku korupsi di masa depan.
Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut keputusan ini sebagai “langkah mundur” dalam upaya pemberantasan korupsi. “Jika korupsi bisa diampuni atas dasar pertimbangan politik, maka pesan moral dan efek jera dari hukum pidana akan melemah,” ujar salah satu peneliti ICW.
Beberapa pengamat politik menilai bahwa keputusan Prabowo ini merupakan bagian dari strategi rekonsiliasi nasional, terutama menjelang konsolidasi pemerintahan baru. Hasto Kristiyanto dikenal sebagai tokoh penting dari kubu oposisi, sementara Tom Lembong memiliki sejarah panjang dalam kabinet sebelumnya.
Dengan memberikan pengampunan, Prabowo dinilai sedang membangun koalisi lintas faksi untuk memperkuat stabilitas politik nasional. Namun, langkah ini tetap harus diuji dalam kerangka hukum dan etika pemerintahan.
Sebelumnya, amnesti dan abolisi lebih sering digunakan dalam konteks konflik politik atau separatisme. Misalnya, amnesti kepada aktivis Papua atau abolisi terhadap tokoh Aceh pasca perdamaian. Penggunaan dalam kasus korupsi adalah hal baru, dan bisa menjadi rujukan (atau peringatan) bagi presiden-presiden berikutnya.
Keputusan Presiden Prabowo membuka babak baru dalam praktik hukum dan politik Indonesia. Di satu sisi, ia menunjukkan fleksibilitas konstitusional dalam menyelesaikan konflik. Di sisi lain, ia menguji batas kepercayaan publik terhadap integritas hukum.
Apakah ini langkah strategis demi stabilitas, atau justru preseden yang melemahkan penegakan hukum? Jawabannya akan bergantung pada bagaimana masyarakat, lembaga hukum, dan DPR merespons keputusan ini.












