
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi bebas dari tahanan setelah menerima amnesti dan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Keputusan tersebut disampaikan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) pada Jumat, 1 Agustus 2025, setelah melalui rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah.
Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Sementara Thomas Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan sempat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Menanggapi langkah Presiden, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Lembong telah melalui kajian yang cermat.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Ya, itu adalah hak prerogatif Presiden, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kepala negara,” ujar Muzani di Jakarta, Minggu, 3 Agustus 2025.












