Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Polres Belitung Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan HKM Seberang Bersatu
Img 20250806 075832

Polres Belitung Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan HKM Seberang Bersatu

Img 20250806 075832

Belitung, 5 Agustus 2025 — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Belitung kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang merambah kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Seberang Bersatu, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebanyak 60 personel gabungan diterjunkan dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Selasa (5/8). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Belitung, Kompol Maulup Irsan, serta melibatkan sejumlah perwira dari berbagai satuan.

Kawasan HKM Tanjung Sabang, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga kelestarian kawasan hutan kemasyarakatan dari aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kawasan hutan kemasyarakatan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas sesuai prosedur,” ujar Kompol Maulup Irsan di lokasi operasi.

Selain merusak ekosistem hutan, aktivitas tambang ilegal di kawasan HKM juga dinilai mengancam keberlanjutan sumber air dan lahan pertanian warga. Dukungan masyarakat terhadap penertiban ini pun cukup kuat.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian. Tambang ilegal ini sudah meresahkan warga dan mengancam sumber air serta lahan pertanian kami,” kata MA, warga Desa Juru Seberang yang ikut menyaksikan jalannya operasi.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan bergerak sesuai prosedur operasional standar (SOP), dengan pendekatan persuasif namun tegas. Beberapa alat berat dan perlengkapan tambang diamankan sebagai barang bukti.

Kawasan HKM Seberang Bersatu merupakan wilayah hutan kemasyarakatan yang dikelola oleh kelompok masyarakat lokal dengan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aktivitas tambang di dalam kawasan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pengelolaan hutan berbasis masyarakat dan kelestarian lingkungan

Artikel Terkait

InShot 20260813

Secarik Kertas Yang Mengubah Segalanya

PRIA INI DISIKSA SAMPAI HAMPIR DIPENGGAL…

InShot 20260813

Puisi Puisi Edy Sukardi

Sekadar Cinta ESu Tidak semua orangyang…

1786434113 b3f6389351f4aa268522

SBY Absen di Upacara HUT…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA , Rabu…