Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Telusuri Keterlibatan Lebih dari 100 Travel
Inshot 20250813 085246720

Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Telusuri Keterlibatan Lebih dari 100 Travel

Inshot 20250813 085246720

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2023–2024. Salah satu fokus utama penyidikan adalah keterlibatan lebih dari 100 agensi perjalanan haji dalam distribusi kuota haji khusus.

Temuan Awal KPK: Puluhan Travel Terlibat

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa jumlah agensi perjalanan haji yang diduga terlibat sangat signifikan.

“Travel itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100. Banyak lah,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (12/8).

Menurut Asep, agensi besar memperoleh jatah lebih besar dari alokasi kuota tambahan haji khusus tahun 1445 H/2024 M.

“Travel-travel yang besar dapatnya lebih banyak dari kuota 10.000 itu. Kalau travel kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi, sesuai dengan ukuran travel,” jelasnya.

Dasar Hukum Kuota Tambahan

Kuota tambahan haji tahun 2024 diatur dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Berdasarkan SK tersebut:

  • Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang.
  • Kemenag membagi kuota tersebut secara merata:
  • 10.000 untuk haji reguler
  • 10.000 untuk haji khusus
Dugaan Pelanggaran UU Haji

Pembagian kuota 50:50 ini menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Menurut Pansus, pembagian tersebut bertentangan dengan:

  • Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:
  • 92% kuota seharusnya untuk haji reguler
  • 8% untuk haji khusus
Kronologi Penyelidikan KPK
  • 7 Agustus 2025: KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
  • 9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • 11 Agustus 2025:
  • KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
  • KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:
    • Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menag)
    • Ishfah Abidal Aziz (mantan staf khusus)
    • Fuad Hasan Masyhur (pemilik Maktour)
Koordinasi dengan BPK

KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara rinci potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Artikel Terkait

InShot 20260518

Wagub Babel Hellyana Divonis 4…

Intisari Berita Pangkalpinang, 18 Mei 2026…

InShot 20260518

Syamsir: Juleha Cetak SDM Penyembelih…

Tanjungpandan – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260518

Wabup Syamsir Apresiasi Kreativitas Generasi…

Tanjungpandan – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…