
Jakarta, 2 September 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berkomitmen untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan perwakilan buruh di Istana Negara pada Senin (1/9). Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan serikat pekerja, termasuk Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
“Presiden Prabowo menyampaikan langsung kepada kami bahwa RUU Perampasan Aset akan segera dibahas. Ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi dan keadilan,” ujar Andi Gani kepada awak media usai pertemuan.
RUU Perampasan Aset telah lama menjadi sorotan publik dan kelompok masyarakat sipil karena dianggap sebagai instrumen hukum yang krusial untuk menindak pelaku korupsi dan mengembalikan aset negara yang dirampas secara ilegal. Namun, pembahasannya sempat tertunda di parlemen selama beberapa tahun.
Komitmen Presiden Prabowo ini disambut positif oleh kalangan buruh, yang menilai bahwa penguatan hukum terkait perampasan aset akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan penegakan hukum yang lebih adil.
Langkah selanjutnya diharapkan melibatkan koordinasi intensif antara pemerintah dan DPR RI untuk memastikan RUU tersebut segera masuk dalam prioritas legislasi nasional.












