
Jakarta, 9 September 2025 — Pemerintah resmi menyetujui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai inisiatif parlemen.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
“Pemerintah menyetujui agar RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, seperti dikutip dari Merdeka.com
RUU ini dinilai krusial dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang diperoleh secara ilegal.
Dengan status inisiatif DPR, proses pembahasan di tingkat legislatif dapat segera dimulai, membuka jalan bagi pengesahan regulasi yang telah lama dinanti oleh publik dan pegiat antikorupsi.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghambat proses legislasi dan siap memberikan dukungan penuh dalam pembahasan substansi RUU.
Ia juga menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat tata kelola negara dan penegakan hukum.
RUU Perampasan Aset sebelumnya sempat mengalami tarik-ulur di antara lembaga negara, terutama terkait mekanisme pembuktian terbalik dan perlindungan hak asasi dalam proses hukum.
Namun, dengan persetujuan ini, DPR memiliki legitimasi penuh untuk memimpin pembahasan dan menyusun naskah akademik serta draf regulasii












