Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Warga Sungai Padang Tolak Perpanjangan IUP PT STI Bina Sejahtera, Perusahaan Sampaikan Klarifikasi dalam RDP DPRD Belitung
Img 20250909 090408

Warga Sungai Padang Tolak Perpanjangan IUP PT STI Bina Sejahtera, Perusahaan Sampaikan Klarifikasi dalam RDP DPRD Belitung

Img 20250909 090408

Belitung, 9 September 2025 — DPRD Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas polemik perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Vina Christyn Ferani dan menghadirkan perwakilan masyarakat, pihak perusahaan, perangkat desa, camat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penolakan Warga: Delapan Poin Keberatan

Dalam forum tersebut, perwakilan warga, Abdi, menyampaikan delapan poin penolakan terhadap perpanjangan IUP. Ia menegaskan bahwa sejak izin berlaku pada 2018–2023, PT STI Bina Sejahtera tidak pernah menjalankan aktivitas pertambangan secara nyata.

Warga menilai keberadaan perusahaan hanya sebatas formalitas, tanpa reklamasi pascatambang, tanpa program CSR, dan tanpa melibatkan tenaga kerja lokal.

Abdi juga mengungkapkan bahwa sejak 1988, masyarakat telah mengelola lahan di kawasan tersebut untuk perkebunan lada, karet, dan kelapa sawit.

“Itu mata pencaharian utama kami. Jika izin diperpanjang, lahan kami terancam tidak mendapat legalitas,” ujarnya.

Dampak hukum juga menjadi sorotan. Warga khawatir lahan mereka yang masuk dalam kawasan IUP tidak bisa memperoleh sertifikat, SKT, maupun Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), sehingga menyulitkan penjualan hasil panen di masa depan.

Penolakan juga didasarkan pada minimnya sosialisasi dari pihak perusahaan serta cadangan timah yang dinilai sudah tidak signifikan.

“Kami khawatir ini hanya jadi alasan formalitas perusahaan saja,” tegas Abdi.

Respons Perusahaan: Klarifikasi dan Komitmen

Menanggapi penolakan tersebut, perwakilan PT STI Bina Sejahtera, Rozali, menyampaikan bahwa IUP perusahaan telah resmi terbit sejak 3 September 2025 dan berlaku hingga 16 Juli 2033. Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), diverifikasi oleh Dinas ESDM, dan telah memenuhi tahapan administratif.

Rozali menegaskan bahwa perusahaan terbuka untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Kami membuka diri menyelesaikan itu sesuai peraturan agar ke depan tidak terjadi potensi penyalahgunaan hukum. Kami hanya meminta kesempatan untuk melakukan penambangan. Kalau dari pihak masyarakat welcome, baru kami bisa menempuh langkah riil,” ujarnya.

Ketua DPRD Belitung, Vina Christyn Ferani, turut mempertanyakan tahapan izin yang masih harus dipenuhi perusahaan sebelum bisa beroperasi. Rozali menjelaskan bahwa selain menyelesaikan hak masyarakat terdampak, perusahaan juga wajib melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

RKAB PT STI mencakup rencana penambangan seluas 30 hektare dalam tiga tahun pertama dari total 193 hektare konsesi. Dari luasan tersebut, sekitar 15 hektare merupakan kebun masyarakat dengan 11 pemilik.

“Dari data yang kami dapatkan, ada tiga bidang bersertifikat hak milik (SHM), satu bidang dengan SKT, sedangkan lainnya belum ada surat menyurat. Ada yang berupa sawit dan ada yang baru dibersihkan,” jelasnya.

Artikel Terkait

InShot 20260813

Secarik Kertas Yang Mengubah Segalanya

PRIA INI DISIKSA SAMPAI HAMPIR DIPENGGAL…

InShot 20260813

Puisi Puisi Edy Sukardi

Sekadar Cinta ESu Tidak semua orangyang…

1786434113 b3f6389351f4aa268522

SBY Absen di Upacara HUT…

MEDIA DAULAT RAKYAT JAKARTA , Rabu…