
BELITUNG — Seorang pria berinisial NJ (44) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Membalong atas dugaan pencurian sepeda motor milik warga Desa Membalong. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 18 September 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di kediaman tersangka.
Kapolsek Membalong AKP Taufan Arif Nugroho membenarkan penangkapan tersebut. “Iya betul, kami ada ungkap kasus curanmor. Tersangka sudah kami amankan semalam,” ujarnya kepada awak media, Jumat (19/9/2025).
Kasus bermula dari laporan warga bernama Juju, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R bernomor polisi BN 5710 FR pada 31 Juli 2025. Motor tersebut diparkir di garasi rumahnya di Desa Membalong sebelum diketahui raib.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, sepeda motor korban ditemukan telah berpindah tangan kepada warga di Kecamatan Tanjungpandan.
“Jadi kami cek sepeda motornya, ternyata cocok dengan suratnya. Hasil interogasi, didapat informasi motor tersebut dari tersangka,” jelas AKP Taufan.
Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Membalong langsung bergerak dan mengamankan NJ di rumahnya tanpa perlawanan.
Kecamatan Membalong dan Tanjungpandan merupakan dua wilayah utama di Kabupaten Belitung, dengan jarak tempuh sekitar satu jam. Perpindahan barang bukti ke Tanjungpandan menunjukkan adanya upaya pelaku untuk mengaburkan jejak dan mempercepat transaksi.
Polisi masih mendalami apakah NJ bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti telah diamankan, dan tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Membalong.












