Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • All Indonesia Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Langkah Antisipatif
Img 20250930 180727

All Indonesia Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Langkah Antisipatif

Jakarta, 30 September 2025 — Mulai Rabu, 1 Oktober 2025, formulir digital kedatangan “All Indonesia” resmi diberlakukan di seluruh bandara internasional di Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi kebijakan ini demi kelancaran arus kedatangan internasional.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa seluruh maskapai telah diimbau untuk mengingatkan penumpang mengenai kewajiban mengisi All Indonesia sejak proses pembelian tiket, saat check-in, hingga boarding.

“Setiap pergerakan orang, baik WNI maupun WNA, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat diketahui. Ada unsur sosialisasi, tetapi juga ada unsur paksaan, karena sifatnya kewajiban,” ujar Galih, Selasa (30/9/2025).

Fasilitas Khusus untuk Lansia dan Penumpang Tanpa Smartphone

Untuk memfasilitasi penumpang yang tidak memiliki perangkat digital, seperti lansia, Imigrasi telah menyiapkan 15 kios manual di Terminal 3 dan 6 kios di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Di kios tersebut, penumpang dapat mencetak QR code All Indonesia dengan bantuan petugas yang disiagakan.

Kolaborasi dengan Maskapai dan Sosialisasi Masif

Data uji coba dari Juli hingga September menunjukkan bahwa baru sekitar 70 persen penumpang telah mengisi formulir All Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi terus digencarkan, termasuk melalui display digital dan pengumuman manual di berbagai titik bandara.

Imigrasi juga menggandeng maskapai untuk memastikan pengisian dilakukan sebelum keberangkatan, terutama saat check-in di bandara asal.

“Di bandara kedatangan, potensi penumpukan bisa terjadi. Maka peran maskapai sangat penting,” tambah Galih.

Apa Itu All Indonesia?

All Indonesia adalah formulir digital kedatangan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menggantikan kartu kedatangan manual. Formulir ini wajib diisi oleh semua pelancong internasional, baik WNI maupun WNA, sebelum tiba di Indonesia.

Platform ini mengintegrasikan data keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem. Pengisian dapat dilakukan melalui situs resmi allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi mobile. Setelah pengisian, sistem akan menghasilkan QR code unik yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat tiba.

Manfaat dan Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan prosedur kedatangan, mempercepat proses pemeriksaan, serta memperkuat keamanan perbatasan. Selain itu, data yang dikumpulkan akan digunakan untuk mendeteksi risiko penyakit menular dan melindungi ketahanan pangan nasional.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi berjalan optimal.

“Terobosan ini bukan hanya mempermudah mobilitas orang, tetapi juga mempercepat arus barang yang menyertainya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau seluruh penumpang internasional untuk disiplin melaporkan kedatangan melalui aplikasi All Indonesia.

“Setiap data yang Anda berikan adalah kunci untuk memastikan keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan kita,” tegasnya.

Artikel Terkait

Inshot 20260115 104721731

Truk Tabrak Avanza di Belitung,…

Intisari Berita TANJUNGPANDAN, BELITUNG– Kecelakaan lalu…

Img 20260115 094009

Dana Desa 2026 Dipangkas, Rata-rata…

Intisari Berita BELITUNG– Pemangkasan Dana Desa…

Inshot 20260114 095426348

Bappenas dan World Bank Tinjau…

Intisari Berita Belitung – Tim Badan…

All Indonesia Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Imigrasi Soekarno-Hatta Siapkan Langkah Antisipatif – Media Daulat Rakyat