Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • TikTok Buka Suara Usai Izin Registrasi PSE Dibekukan Komdigi
Img 20251003 173209

TikTok Buka Suara Usai Izin Registrasi PSE Dibekukan Komdigi

Jakarta —TikTok akhirnya angkat bicara terkait pembekuan sementara Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Melalui pernyataan resmi, TikTok menegaskan komitmennya untuk menghormati regulasi yang berlaku di Indonesia dan bekerja sama secara konstruktif dengan Komdigi.

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar Juru Bicara TikTok dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/10).

TikTok juga menegaskan bahwa proses penyelesaian akan tetap menjunjung tinggi komitmen mereka dalam melindungi privasi pengguna dan menjaga keamanan platform.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” tambahnya.

Meski izin TDPSE dibekukan, TikTok masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia dan operasionalnya belum terdampak.

Sebelumnya, Komdigi membekukan TDPSE TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tidak patuh terhadap kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembekuan ini dilakukan menyusul penyelidikan dugaan monetisasi siaran langsung (live streaming) dari akun-akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online saat demonstrasi pada Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap terkait traffic, aktivitas live streaming, serta monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. TikTok dipanggil untuk klarifikasi pada 16 September dan diberi tenggat hingga 23 September 2025.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data tersebut karena adanya kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Permintaan data tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait.

“Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” tegas Alex.

Ia menambahkan bahwa pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman.

Artikel Terkait

InShot 20260517

Puisi-puisi Edy Sukardi

Yang kecil-kecil Aku akan mengurusyang kecil-kecilurusan…

InShot 20260517

Syamsir: Bazar UMKM Jadi Motor…

Belitung – Wakil Bupati Belitung, Syamsir,…

InShot 20260517

Grace Natalie Tegaskan Video Viral…

Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pembina…