JAKARTA — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin, 6 Oktober 2025, menyaksikan langsung penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) dari perusahaan swasta yang terbukti melanggar hukum.
Aset strategis tersebut diserahkan kepada PT Timah untuk dikelola, sebagai bagian dari langkah pemulihan atas skandal korupsi besar-besaran di sektor pertambangan.
Penertiban tambang timah di wilayah Bangka Belitung menjadi tindak lanjut dari pengungkapan kasus korupsi yang mengguncang publik.
Aktivitas ilegal PT Timah telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, sekaligus memperkaya pihak-pihak tertentu secara tidak sah.
“Kejaksaan sudah menyita enam smelter. Nilai total barang rampasan, termasuk smelter, diperkirakan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun,” tegas Presiden Prabowo di hadapan awak media.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 terdakwa/terpidana dan 5 korporasi sebagai pelaku kejahatan.
Penindakan ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang merusak sendi-sendi ekonomi nasional.
Sebagai informasi, smelter adalah fasilitas industri yang digunakan untuk mengekstraksi dan memurnikan logam dari bijihnya melalui proses peleburan (smelting).
Hasilnya berupa logam murni atau paduan logam bernilai tinggi yang siap digunakan dalam berbagai sektor manufaktur.












