Peluang Baru bagi Usaha Koperasi dan Penguatan Ekonomi Rakyat
BANGKA — Sebanyak 12 koperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diusulkan menjadi mitra PT Timah Tbk dalam pengelolaan tambang timah, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Koperasi-koperasi tersebut tersebar di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Belitung. Usulan ini dinilai sebagai peluang strategis untuk memperkuat peran koperasi dalam sektor pertambangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel, Muslim El Hakim, menyampaikan bahwa pengusulan ini dilakukan sesuai dengan regulasi terbaru yang membuka ruang bagi koperasi untuk turut serta dalam pengelolaan Minerba.
“Koperasi ini diusulkan dan didorong sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2025. Ada tiga koperasi di Bangka Selatan, tiga di Bangka Tengah terutama wilayah Koba, serta beberapa lainnya di Bangka Barat dan Belitung,” ujar Muslim, Kamis (9/10).
Legalitas dan Tata Kelola Jadi Syarat Utama
Muslim menegaskan bahwa koperasi yang ingin mengelola Minerba wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas yang ketat. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola yang baik dan menghindari risiko hukum maupun lingkungan.
“Semua persyaratan ini penting agar pengelolaan tambang bisa transparan, aman, dan memiliki tata kelola yang baik. Dengan begitu risiko hukum dan lingkungan juga bisa diminimalisir,” jelasnya.
DKUKM Babel juga terus berkoordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas ESDM, Dinas PTSP, Kanwil Kemenkumham, dan PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP utama. Muslim menambahkan bahwa koperasi dari luar Babel tidak diperbolehkan mengelola tambang di wilayah ini, sesuai arahan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Struktur Keuangan dan Tantangan Permodalan
Terkait struktur keuangan, Muslim menjelaskan bahwa penyertaan modal anggota koperasi dibatasi maksimal 40 persen dari total aset, demi menjaga pemerataan manfaat antar anggota.
“Koperasi berbeda dengan CV. Kalau CV orientasinya keuntungan bagi pemegang saham terbesar, koperasi justru berorientasi pada manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh anggotanya,” tegasnya.
Meski demikian, tantangan terbesar koperasi di sektor pertambangan adalah permodalan. Muslim menyebut Koperasi Merah Putih sebagai contoh, yang saat ini masih memiliki keterbatasan modal namun berpotensi berkembang dengan dukungan fasilitas pinjaman dari perbankan.
“”Kami harap masyarakat benar-benar terbantu dengan skema ini. Kalau masyarakat menjual ke koperasi, rantai tengkulak bisa terputus. Harga jual timah menjadi lebih tinggi, dan anggota koperasi juga dapat menikmati SHU. Semoga ini menjadi langkah akselerasi ekonomi di Bangka Belitung,” pungkasnya.
Suara dari Lapangan: Koperasi Siap Bermitra
Ketua Koperasi Merah Putih (KMP) Tanjung Ketapang, Abdul Raya, menyambut baik peluang kemitraan dengan PT Timah. Ia menilai potensi tambang di Bangka Selatan dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat, asalkan dikelola secara profesional dan transparan.
“Kalau memang regulasinya sudah jelas dan diberi arah dari PT Timah atau pemerintah, kami siap. Koperasi bisa menjadi jembatan antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Abdul Raya, Senin (13/10).
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan bentuk kemitraan agar koperasi tidak hanya sekadar memiliki izin, tetapi juga peran yang konkret dalam pengelolaan tambang.
“Arahnya seperti apa, apa yang harus kami lakukan, itu yang kami tunggu. Jangan sampai kami sudah buat izin, tapi peran koperasi belum jelas,” tambahnya.
Abdul Raya optimistis bahwa SDM lokal mampu digerakkan untuk mendukung pengelolaan tambang, termasuk dalam pengolahan dan pembelian timah dari masyarakat agar nilai tambah tetap berada di daerah.
“Kalau pemerintah bisa bantu lewat perbankan atau ada investor bermitra dengan kami, kami terbuka, asalkan saling menguntungkan,” tutupnya.












