Bangka Belitung — Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa masyarakat penambang timah di Bangka Belitung kini dapat mengajukan izin usaha pertambangan melalui Koperasi Merah Putih.
Langkah ini dinilai sebagai solusi atas ketegangan antara masyarakat dan PT Timah Tbk, sekaligus membuka jalan bagi keadilan dan legalitas usaha tambang rakyat.
“Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola koperasi, sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang,” ujar Ferry, dikutip dari situs resmi Kementerian Koperasi, 10 Oktober 2025.
Landasan Regulasi: PP No. 39 Tahun 2025
Ferry menjelaskan bahwa pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh koperasi kini memiliki dasar hukum yang kuat, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Regulasi ini menegaskan eksistensi koperasi dalam sektor tambang melalui sejumlah pasal penting:
- Pasal 17 ayat 4: Menyebut bahwa mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan Batubara dilakukan melalui lelang atau pemberian prioritas.
- Pasal 26 C: Verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
- Pasal 26 E: Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian WIUP dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
- Pasal 26 F: Luas WIUP untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah ditetapkan maksimal 2.500 hektar.
Kelompok yang berhak mendapatkan prioritas ini mencakup koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Koperasi sebagai Pusat Ekonomi Desa
Ferry menekankan bahwa koperasi tidak hanya menjadi wadah legalitas tambang, tetapi juga pusat kegiatan ekonomi desa. Melalui gerai usaha koperasi, masyarakat dapat mengakses layanan sembako, apotek, klinik, simpan pinjam, logistik, cold storage, hingga layanan izin usaha pertambangan.
“Kita ingin setiap koperasi menjadi pusat aktivitas ekonomi desa. Jika potensinya tambang, maka pengelolaan izinnya pun bisa dilakukan lewat koperasi agar masyarakat tidak lagi bekerja tanpa payung hukum,” jelas Ferry.
Dukungan Modal dan Harapan Penyelesaian Konflik
Pemerintah juga menyiapkan fasilitas pembiayaan bagi Koperasi Merah Putih melalui kerja sama dengan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Langkah ini diharapkan mampu memperkuat permodalan koperasi agar dapat mengelola potensi lokal secara mandiri dan profesional.
“Dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah. Konflik hanya akan menghambat kesejahteraan masyarakat,” tegas Ferry.












