
Jakarta 16 Oktober 2025 — Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif rokok, implementasi Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Melalui regulasi ini, seluruh elemen sekolah—mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak eksternal—dilarang keras merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di area sekolah.
Larangan ini tidak hanya berlaku di ruang kelas, tetapi juga mencakup seluruh fasilitas sekolah, termasuk halaman, kantin, dan area parkir.
Pasal 5 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa kepala sekolah wajib menegur dan/atau mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen institusi pendidikan dalam membentuk generasi muda yang sehat dan bebas dari ketergantungan zat adiktif.
Kepala SMA Muhammadiyah 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pernyataannya, menyambut baik penegakan aturan ini.
“Sekolah harus menjadi zona aman bagi anak-anak kita. Tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas yang merusak masa depan mereka,” ujarnya.
Sejumlah sekolah di wilayah Jakarta telah mulai memasang poster larangan merokok dan melakukan sosialisasi kepada siswa serta orang tua.
Upaya ini juga didukung oleh komunitas lokal dan organisasi kesehatan yang aktif mengkampanyekan gaya hidup sehat.
Dengan penegakan yang konsisten dan dukungan dari seluruh pihak, kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah bukan hanya menjadi aturan, tetapi juga budaya baru yang melindungi masa depan bangsa.












