Intisari Berita
- Sandra Dewi menggugat penyitaan aset oleh Kejagung, mengklaim sebagian berasal dari jerih payahnya sebagai artis.
- Dalam sidang keberatan, terungkap transfer Rp3 miliar dari Helena Lim—tersangka korupsi timah—kepada Sandra.
- Kejagung menyita aset atas nama Sandra dan keluarganya, termasuk tanah, apartemen, tas, dan perhiasan.
- Sidang masih berlanjut untuk menentukan keabsahan penyitaan tersebut.
Jakarta, 24 Oktober 2025 – Sandra Dewi, istri dari terpidana kasus korupsi Harvey Moeis, mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Gugatan ini diajukan karena Sandra Dewi mengklaim bahwa sebagian harta yang disita merupakan hasil jerih payahnya sebagai seorang artis.
Sidang keberatan yang digelar hari ini mengungkap fakta baru terkait transfer dana sebesar Rp3 miliar yang diterima Sandra Dewi dari Helena Lim.
Sidang dipimpin oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menghadirkan saksi, Max Jefferson Mokola, seorang penyidik Kejagung yang terlibat dalam penyitaan aset Harvey Moeis. Dalam persidangan, perwakilan Kejagung menanyakan kepada saksi Max mengenai aset apa saja yang disita.
“Saat itu yang saudara sita apa saja?” tanya Silvi, perwakilan dari Kejagung.
Max menjawab, “Yang disita uang tunai, aset berupa kendaraan, tanah bangunan, tas, perhiasan, Save Deposit Box dan rekening milik tersangka.”
Pihak Kejagung juga menanyakan mengenai hubungan antara Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan dengan Harvey Moeis. Saksi Max menjelaskan bahwa Sandra Dewi adalah istri dari Harvey Moeis, sementara Kartika Dewi dan Raymon Gunawan adalah saudara dari Sandra Dewi.
Lebih lanjut, perwakilan Kejagung menanyakan apakah ada penyitaan aset yang dilakukan atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Max membenarkan hal tersebut dan menyebutkan beberapa aset yang disita.
“Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada kavling tanah, apartemen. Terus ada milik Kartika itu juga kavling tanah dan bangunan yang ada di atasnya, milik Raymond juga seperti itu,” jelas Max.
Dalam persidangan ini, terungkap pula adanya transfer dana sebesar Rp3 miliar dari Helena Lim kepada Sandra Dewi. Informasi ini menjadi sorotan karena Helena Lim juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi yang sama.
Penyidik Kejagung berpendapat bahwa aset yang disita dari Harvey Moeis berasal dari tindak kejahatan korupsi timah.
Hal ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk melakukan penyitaan, termasuk terhadap aset-aset yang diatasnamakan Sandra Dewi dan keluarganya.
Sidang keberatan ini akan terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Putusan pengadilan akan menentukan apakah aset-aset yang disita tersebut sah menjadi barang bukti dalam kasus korupsi Harvey Moeis atau harus dikembalikan kepada Sandra Dewi dan keluarganya.












