Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • 163 Koperasi Desa Merah Putih Babel Siap Kelola IUP PT Timah
Inshot 20251028 120841542

163 Koperasi Desa Merah Putih Babel Siap Kelola IUP PT Timah

Intisari Berita:

  • Sebanyak 163 Koperasi Desa Merah Putih di Bangka Belitung akan mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
  • Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa seluruh hasil tambang wajib disetorkan ke PT Timah dan tidak boleh dijual ke pihak lain.
  • Kemitraan ini bertujuan mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan desa. Seluruh proses legalisasi dan perizinan akan dipermudah tanpa biaya.
  • Dengan harga pasir timah mentah Rp 170.000/kg, kerja sama ini diharapkan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

PANGKALPINANG — Sebanyak 163 Koperasi Desa Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dilibatkan dalam pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk. Langkah ini merupakan bagian dari skema kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang nasional untuk menciptakan iklim pertambangan yang tertib dan berkeadilan.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa seluruh hasil tambang dari kegiatan koperasi wajib disetorkan kepada PT Timah dan tidak boleh dialihkan ke pihak lain.

“Koperasi desa ini dibentuk bukan untuk pembayaran, melainkan untuk bekerja. Hasil timah yang diperoleh harus dijual ke PT Timah, tidak boleh ke pihak lain,” tegas Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur, Senin (27/10/2025).

Hidayat menyampaikan optimismenya terhadap dampak ekonomi langsung yang akan dirasakan masyarakat desa melalui kolaborasi ini. Dengan harga pasir timah mentah yang mencapai Rp 170.000 per kilogram, ia berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.

“Kerja sama ini bukan hanya tentang pertambangan, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat. Kita ingin tidak ada lagi pihak yang dirugikan, dan semua harus berjalan dengan baik serta transparan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat juga memastikan bahwa seluruh aspek perizinan akan dibenahi, mulai dari IUP penambangan hingga surat jasa usaha pertambangan. Ia menegaskan bahwa proses legalisasi ini akan dilakukan tanpa pungutan biaya.

“Semua izin akan diperbaiki dan dipermudah, tanpa ada pungutan biaya apa pun,” katanya.

Sebagai langkah awal, pemerintah akan mempercepat proses legalitas bagi 163 koperasi yang telah siap bermitra.

“Alhamdulillah, hari ini ada 163 koperasi yang mewakili Bangka Belitung untuk bekerja sama. Sekarang, kita akan membuat legalitasnya agar semua pihak terlindungi,” tutup Hidayat.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Inshot 20251112 001835381

Bahasa yang Tak Bisa Berbohong:…

Puisi “Membaca Rahasia Hati ESu” karya…

163 Koperasi Desa Merah Putih Babel Siap Kelola IUP PT Timah – Media Daulat Rakyat