Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Hukuman Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara
Inshot 20251030 195619150

Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Hukuman Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara

Intisari berita:

  • Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Eksekusi dilakukan setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset.
  • Hukuman Moeis diperberat dari vonis sebelumnya setelah putusan kasasi Mahkamah Agung.

Jakarta, 30 Oktober 2025 – Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Eksekusi ini dilakukan setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset yang sebelumnya diajukan.

Harvey Moeis akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari salinan putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut diterima oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025 dan diterima pada 14 Juli 2025.

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Setelah menerima salinan resmi dari MA, Kepala Kejari Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan dengan nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025 atas nama terpidana Harvey Moeis. Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan kemudian melaksanakan eksekusi terhadap Harvey Moeis ke Lapas Cibinong pada 21 Juli 2025.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Terpidana atas nama Harvey Moeis,” lanjut Anang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa putusan kasasi atas nama Harvey Moeis dapat dieksekusi setelah Sandra Dewi mencabut permohonan penyitaan aset terkait kasus korupsi timah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto setelah menerima permohonan pencabutan perkara dari pengacara Sandra Dewi.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/10/2025), pengacara Sandra Dewi menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara atas nama para pemohon, yaitu Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan.

Dengan demikian, Harvey Moeis resmi menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Cibinong atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 6,5 tahun, setelah adanya putusan banding yang diajukan oleh Kejagung.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun, sangat menyakiti hati rakyat Indonesia.

Artikel Terkait

Inshot 20251112 003257471

Puisi Puisi Edy Sukardi

Panen ESu Bulan nopemberdan Desemberdi negrikumusim…

Inshot 20251112 001835381

Bahasa yang Tak Bisa Berbohong:…

Puisi “Membaca Rahasia Hati ESu” karya…

Inshot 20251111 224431057

Haedar Nashir Hadiri Peletakan Batu…

Intisari Berita Jakarta – Ketua Umum…

Harvey Moeis Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Hukuman Diperberat Menjadi 20 Tahun Penjara – Media Daulat Rakyat