Intisari berita
- Transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji di Kabupaten Belitung ditargetkan selesai pada Desember 2025, dengan tujuan agar sistem baru dapat berjalan penuh pada musim haji 2026 tanpa mengganggu pelayanan jemaah.
- Proses ini meliputi peralihan aset, SDM, dan sistem administrasi, serta menjadi ujian efisiensi pemerintah dalam mengelola dana dan aset haji yang besar.
Tanjung Pandan, Belitung – Proses transisi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025. Hal ini diambil agar pada musim haji 2026, seluruh sistem dapat berjalan di bawah struktur kementerian yang baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Belitung, Suyanto, menegaskan bahwa meskipun berada dalam masa transisi, pelayanan haji di Belitung tetap berjalan normal.
“Pendaftaran, pembatalan, hingga kegiatan persiapan jemaah tetap dilaksanakan di Kemenag Kabupaten Belitung seperti biasa,” ujarnya.
Tahapan transisi meliputi peralihan aset, sistem administrasi, dan sumber daya manusia (SDM). Pendataan aset haji yang sebelumnya dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sedang dilakukan secara menyeluruh. Aset tersebut mencakup gedung, perlengkapan manasik, hingga peralatan di Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), termasuk pula barang milik negara seperti klinik dan asrama haji di embarkasi.
“Akhir Oktober ini, pendataan dituntaskan, termasuk dukungan administrasi agar peralihan aset benar-benar valid,” jelas Suyanto dalam laporan Babel News.
Selain aset, peralihan SDM juga menjadi fokus utama. Petugas penyelenggara haji di tingkat kabupaten dan kota yang sebelumnya berada di bawah Kemenag akan secara otomatis menjadi pegawai Kementerian Haji.
Terkait lokasi pelayanan, kantor pelayanan haji di tingkat kabupaten akan menyesuaikan. “Bagi daerah yang sudah memiliki gedung PLHUT, kegiatan akan berpusat di sana. Sementara bagi yang belum, bisa sementara menumpang di kantor Kemenag atau berkoordinasi dengan pemda untuk penggunaan gedung strategis. Kalau di Belitung, kantornya tetap berada di PLHUT,” tambah Suyanto.
Dari sisi kebijakan nasional, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menyebutkan bahwa transisi ini merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola haji pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025. “Setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini,” ujar Romo seperti dikutip Kompas
Sementara itu, laporan detikFinance menyoroti bahwa transisi ini menjadi ujian efisiensi pemerintah, mengingat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai Rp171,64 triliun. Peralihan ini juga menyangkut aset fisik bernilai besar seperti embarkasi, debarkasi, asrama, dan rumah sakit haji di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan Kementerian Agama, penyelenggaraan haji tahun 2026 diharapkan sudah sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Haji, tanpa mengganggu pelayanan jemaah di daerah.












