Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • Gubernur Babel Tegaskan Harga Pasir Timah SN 70% Rp300.000/kg Demi Kesejahteraan Penambang
Inshot 20251104 131123462

Gubernur Babel Tegaskan Harga Pasir Timah SN 70% Rp300.000/kg Demi Kesejahteraan Penambang

Intisari Berita

  • Harga Resmi Pasir Timah SN 70%: Ditetapkan Rp300.000/kg untuk menjamin kesejahteraan penambang.
  • Komitmen PT Timah: Siap membeli dengan harga tersebut, memberi margin keuntungan Rp90.000–Rp100.000/kg bagi penambang.
  • Larangan Transaksi di Bawah Harga: Gubernur minta aparat hukum menindak pembeli yang melanggar ketentuan harga.
  • Masalah di Lapangan: Masih ada penambang yang hanya menerima Rp90.000/kg, memicu keresahan.

Dua Kebijakan Pendukung:

  1. Legalitas Penambangan: Akses izin resmi bagi masyarakat.
  2. Kemitraan dengan PT Timah: Melalui CV dan koperasi lokal agar hasil tambang berdampak langsung ke masyarakat.

Pangkalpinang, 4 November 2025 — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memastikan bahwa harga pasir timah berkadar SN 70% ditetapkan sebesar Rp300.000 per kilogram. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para penambang timah di wilayah Bangka Belitung.

Pernyataan Tegas Gubernur
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, Gubernur Hidayat menyampaikan:

“Saya meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum pembeli timah yang bertransaksi di luar ketentuan harga yang telah disepakati bersama.”

Komitmen Bersama Pemerintah dan PT Timah
Pemerintah Provinsi Babel bersama PT Timah Tbk telah menyepakati harga beli pasir timah SN 70% sebesar Rp300.000/kg. Direktur Utama PT Timah juga telah menyatakan komitmennya terhadap harga tersebut.

“Dengan harga ini, penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per kilogram,” jelas Gubernur.

Namun, Gubernur juga menyoroti adanya praktik jual beli di lapangan yang tidak sesuai. Sebagian penambang dilaporkan hanya menerima Rp90 ribu/kg, jauh di bawah harga yang telah ditetapkan. Ketimpangan ini memicu keresahan dan potensi aksi lanjutan dari para penambang.

Tambahan untuk Perlindungan Penambang
Selain penegasan harga, Gubernur Hidayat Arsani juga menekankan dua kebijakan pendukung:

  1. Legalitas Penambangan
    Memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh izin resmi dalam melakukan aktivitas penambangan.
  2. Optimalisasi Kemitraan
    Mendorong sistem kemitraan antara penambang dan PT Timah melalui perusahaan lokal (CV) maupun koperasi seperti Koperasi Desa Merah Putih, agar pengelolaan tambang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan kebijakan harga yang jelas dan sistem kemitraan yang diperkuat, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berharap tercipta iklim pertambangan yang adil, transparan, dan menguntungkan bagi seluruh masyarakat, khususnya penambang timah

Artikel Terkait

Inshot 20251112 003153552

Puisi-Puisi Edy Sukardi: Panen Dunia…

Bogor, daulatrakyatco.co.id – DR. H. Edy…

Inshot 20251112 152357756

Koruban Gelar Diskusi Kepemimpinan Bangka…

Intisari Berita Belitung –Komite Reformasi untuk…

Inshot 20251112 022450932

Pemerintah Kabupaten Belitung Buka Program…

intisari Berita Tanjungpandan, 12 November 2025…

Gubernur Babel Tegaskan Harga Pasir Timah SN 70% Rp300.000/kg Demi Kesejahteraan Penambang – Media Daulat Rakyat