Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Hukum
  • Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Kades Keciput
Inshot 20251113 170803454

Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Kades Keciput

Intisari Berita

  • Kades Keciput, Perucha Pratiwi, menjadi tersangka dan ditahan oleh Polres Belitung atas dugaan pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan terkait penjualan lahan senilai Rp2,1 miliar.
  • Korban, Golfi Sianturi, mengalami kerugian sebesar Rp1,45 miliar akibat perbuatan tersangka.
  • Kades sempat menawarkan lahan pengganti, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran kepada pemilik lahan sebelumnya.
  • Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun atau lebih.
  • Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Keciput oleh tim dari Polres Belitung.

Belitung, 13 November 2025 — Seorang kepala desa di Kabupaten Belitung, Perucha Pratiwi alias Ocha, resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat dan penipuan terkait transaksi lahan senilai miliaran rupiah. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat desa aktif dan menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Kronologi Kejadian

Perucha Pratiwi, Kepala Desa Keciput, kini mendekam di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Belitung. Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penipuan dalam penjualan lahan senilai Rp2,1 miliar.

Penawaran Lahan Pengganti

Setelah transaksi lahan bermasalah, Perucha menawarkan lahan pengganti kepada korban, Golfi Sianturi. Salah satu tawaran mencakup sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi di dekat Hotel Santika, Belitung, dengan harga Rp1,6 miliar. Golfi menyetujui dengan syarat legalitas lahan segera diurus.

Tidak Ada Kejelasan

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai legalitas lahan tersebut. Perucha mengklaim telah membayar Rp500 juta kepada pemilik lahan, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti transfer.

Laporan ke Polisi

Merasa dirugikan sebesar Rp1,45 miliar, Golfi Sianturi melaporkan kasus ini ke Polres Belitung melalui kuasa hukumnya.

Penangkapan dan Penahanan

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/91/XI/RES.1.9./2025, tim Satreskrim Polres Belitung yang dipimpin Aiptu Romansyah Adam menangkap Perucha di kediamannya di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, pada 12 November 2025 pukul 16.00 WIB. Ia kemudian dibawa ke kantor Satreskrim untuk pemeriksaan intensif.

“Benar, tersangka (Kades Keciput) sudah kami amankan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan,” ujar AKP I Made Yudha Suwikarma Kamis (13/11/2025).

Jeratan Hukum

Perucha dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau lebih, tergantung hasil persidangan.

Dampak dan Implikasi

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparatur pemerintahan desa untuk menjaga integritas dan transparansi, khususnya dalam pengelolaan aset dan administrasi pertanahan. Kepercayaan publik terhadap lembaga desa bisa tergerus jika praktik seperti ini tidak segera ditindak dan dicegah.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Surat oleh Kades Keciput – Media Daulat Rakyat