Intisari Berita
- Mardiansyah diperiksa bersama dengan Herman Fu, seorang yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
- Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp12,9 triliun akibat penambangan ilegal.
- Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan setelah operasi pengamanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH).
- Operasi PKH menghentikan aktivitas tambang ilegal di dua lokasi seluas total 315,48 hektare.
PANGKALPINANG, BANGKA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus melakukan pengusutan kasus tambang ilegal yang merambah kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Babel telah memeriksa Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Mardiansyah, bersama dengan seorang pengusaha yang dikenal sebagai bos tambang, Herman Fu. Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat, 14 November 2025.
Mardiansyah, yang telah menjabat sebagai Kepala KPH Sungai Sembulan selama tiga tahun terakhir, mengakui bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Babel.
Ia menjadi pejabat pertama dari KPH Sungai Sembulan yang diperiksa terkait dugaan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp12,9 triliun dari praktik penambangan ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.
“Saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk menjelaskan semuanya pada Jumat. Ya, benar bersama Herman Fu. Diperiksa lama dari pagi sampai sore,” ujar Mardiansyah pada Senin, 17 November 2025.
Meskipun mengakui telah diperiksa, Mardiansyah enggan memberikan detail mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam.
Ia menyatakan bahwa seluruh data dan uraian kasus sepenuhnya menjadi domain penyidik.
Kasus tambang ilegal ini mencuat setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) melakukan operasi pengamanan sejak Kamis, 8 November 2025.
Operasi ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang yang telah merambah kawasan hutan secara masif dari dua lokasi seluas total 315,48 hektare, yang terdiri dari 262,85 hektare di Sarang Ikan dan 52,63 hektare di Desa Nadi.
Penanganan kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Kejati Babel tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat dan ASN lain yang memiliki kewenangan terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.












