Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Daerah
  • DPRD Babel Desak Kabupaten Segera Ajukan Data WPR, Tenggat hingga 24 November
Inshot 20251119 175537987

DPRD Babel Desak Kabupaten Segera Ajukan Data WPR, Tenggat hingga 24 November

Intisari Berita

  • DPRD Babel mendesak pemerintah kabupaten untuk segera menyerahkan data Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebelum 24 November 2025.
  • Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, menekankan bahwa pengajuan data adalah kewenangan pemerintah kabupaten, bukan DPRD.
  • Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk memastikan kualitas data WPR. Anggota DPRD, Maryam, mengkritik lambannya Kabupaten Bangka dalam pengajuan data.
  • Masyarakat berharap WPR segera diberlakukan untuk mendukung perekonomian rakyat. Perda untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan segera diusulkan dan dibahas di DPRD Babel.

BANGKA — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak pemerintah kabupaten segera menyerahkan data Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebelum tenggat waktu yang ditetapkan, yakni Senin, 24 November 2025.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pengajuan data WPR merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, bukan DPRD. “Jangan salahkan Provinsi, karena kami DPRD tidak punya hak untuk mengusulkan data. Kapasitas DPRD adalah menjembatani rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan mengusulkan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat dengan masyarakat Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah terkait usulan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Didit menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan penambang rakyat untuk menentukan blok yang memiliki potensi timah.

“Alhamdulillah kita sudah punya solusi. Maka kita minta pihak Kabupaten Bangka segera berkoordinasi dengan penambang rakyat untuk menyampaikan blok yang dianggap ada timahnya,” katanya.

Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
Didit menegaskan, kualitas data WPR harus dijamin melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. “Untuk berapa hektare itu wewenang kabupaten. Yang jelas kita harap blok itu benar-benar ada timahnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah data diserahkan, Pemprov Babel akan segera bertemu dengan kementerian terkait untuk mempercepat proses penetapan WPR. Hingga kini, Kabupaten Bangka Barat dan Belitung belum menyerahkan data, sementara Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur sudah memiliki WPR dan tinggal menunggu proses IPR.

Perda untuk IPR
Terkait IPR, Didit menjelaskan bahwa terlebih dahulu harus ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi kewenangan provinsi. “Insyaallah bulan depan Perda diusulkan dan akan kita bahas. Di Perda itulah pelaksanaan teknis izin penambangan rakyat diatur,” jelasnya.

Kritik DPRD terhadap Kabupaten Bangka
Anggota DPRD Babel, Maryam, menyoroti lambannya Pemerintah Kabupaten Bangka dalam mengajukan data WPR. “Kabupaten Bangka ini lelet, semua sudah tapi mereka belum. Kami di Bangka Tengah mendorong Bupati dan berjalan. Kami heran dengan Kabupaten Bangka, mereka tidak melakukan hal cepat,” tegas politisi Demokrat tersebut.

Maryam juga meminta agar pemerintah pusat tidak lagi mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT Timah sebelum WPR selesai ditetapkan. “Upaya ini dilakukan agar WPR yang memiliki kandungan timah bisa dikelola masyarakat,” tambahnya.

Harapan Masyarakat
Salah satu warga, Andarian, berharap WPR segera diberlakukan untuk mendukung perekonomian rakyat. “WPR dipercepat untuk Lubuk Besar, serta WPR yang berpotensi ada timah. Kami harap Dinas terkait mempercepat WPR, karena kalau tambang tidak jalan maka ekonomi kami macet, pasar sepi,” ungkapnya.

Artikel Terkait

InShot 20260306

Pemdes Cerucuk Gelar Safari Ramadan…

Intisari Berita BADAU, Belitung – Pemerintah…

InShot 20260306

Gubernur Babel Salurkan Bantuan Sembako…

Intisari Berita Tanjung pandan Belitung –…

InShot 20260306

Puisi Puisi Edy Sukardi

Perjalana Sang Surya KekMau ke manamasih…

DPRD Babel Desak Kabupaten Segera Ajukan Data WPR, Tenggat hingga 24 November – Media Daulat Rakyat