Intisari Berita
- TNI AL melalui Satgas Halilintar menemukan 134 ton timah senilai Rp40,1 miliar di tiga gudang (milik oknum A/PT PMP) dan satu smelter (milik oknum D) di Sungailiat, Bangka, pada Minggu (23/11/2025).
- Temuan meliputi pasir timah, balok timah siap ekspor, dan yang belum jadi. Timah tersebut diduga akan diekspor secara ilegal.
- Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur sebagai komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya mineral negara. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan bersama instansi terkait.
Sungailiat, Bangka Belitung – Tim TNI Angkatan Laut (AL) yang tergabung dalam Satgas Halilintar melakukan penertiban dan pengamanan di tiga gudang dan satu smelter wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Minggu (23/11/2025). Hasilnya, ditemukan 134 ton timah dengan nilai perkiraan Rp40,1 miliar yang diduga akan diekspor secara ilegal ke luar negeri.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul, saat dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025), menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mendukung penegakan hukum di wilayah maritim dan pesisir, serta mencegah praktik ilegal yang merugikan kepentingan negara terkait pengelolaan sumber daya mineral.
“Seluruh kegiatan pemeriksaan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami bertugas menjaga disiplin pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah ini, terutama yang berpotensi diselundupkan keluar negeri tanpa izin yang sah,” ungkap Tunggul.
Detail Temuan di Tiga Gudang
Tiga gudang yang diperiksa milik oknum berinisial A, yang juga merupakan pemilik PT PMP. Dari ketiga lokasi tersebut, tim TNI AL menemukan total 104 ton timah senilai Rp31,2 miliar dengan berbagai bentuk:
- Gudang A: 44 ton pasir timah, 20 ton balok timah yang sudah siap untuk ekspor, dan 15 ton balok timah kasar yang belum diproses sempurna (total 79 ton).
- Gudang B: 10 ton balok timah kasar, 4 ton balok timah siap ekspor, serta 3 ton kerak timah yang merupakan sisa proses pemurnian (total 17 ton).
- Gudang C: 4 ton balok timah kasar dan 4 ton bahan berbentuk pot yang melalui pemeriksaan diduga merupakan timah (total 8 ton).
Temuan di Smelter
Selain gudang, tim juga menuju ke sebuah smelter yang diduga milik oknum berinisial D di wilayah yang sama. Smelter sendiri adalah fasilitas atau pabrik yang berfungsi memproses bijih mineral menjadi logam murni melalui proses peleburan, pemisahan, dan pemurnian untuk menghilangkan unsur pengotor.
Di lokasi smelter tersebut, ditemukan sekitar 500 kampil pasir timah dengan berat rata-rata 50 kg per kampil, serta 2 kampil timah batang yang belum selesai diproses dengan berat masing-masing 75 kg. Total temuan di smelter mencapai 30 ton dengan nilai perkiraan Rp9 miliar.
Sebagian besar timah yang diamankan berbentuk pasir, yang merupakan bentuk awal setelah penambangan, sedangkan sebagian lainnya sudah diproses menjadi balok siap untuk dilepas ke pasar luar negeri. Sampai saat ini, pihak TNI AL masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan yang diduga ilegal ini.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian ESDM dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini. Tujuan adalah memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang pantas dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan,” tambah Tunggul.
Bangka Belitung sendiri merupakan salah satu daerah di Indonesia yang kaya akan sumber daya timah, yang menjadi komoditas penting untuk industri elektronik, listrik, dan otomotif. Oleh karena itu, penertiban terhadap perdagangan ilegal timah menjadi sangat krusial untuk melindungi kekayaan negara dan memastikan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan.












