Intisari Berita
- Polda Babel mengamankan tersangka PAT (36) yang diduga menyebarkan video asusila di medsos. Tersangka ditangkap di Banggai Sulteng pada Jumat (21/11), dibawa ke Pangkalpinang, dan ditetapkan sebagai tersangka Minggu (23/11) sore.
- Kasus berasal dari laporan korban April 2025, dengan barang bukti1 handphone. PAT dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
PANGKALPINANG- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial PAT (36) yang diduga menyebarkan video asusila orang lain melalui media sosial. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah mengonfirmasi hal ini pada Minggu (23/11) malam.
“Tersangka PAT sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Siber Minggu sore dan kini berada di Mapolda,” ujar Fauzan.
Penangkapan PAT dilakukan oleh Tim Resmob Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Banggai pada Jumat (21/11). Setelah berkoordinasi, Tim Siber Polda Babel kemudian menjemput tersangka di Makasar sebelum dibawa ke Pangkalpinang.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada 11 April 2025 lalu. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit handphone telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
PAT dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.












