Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • UU Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan Tahun Depan, Fokus Krusial pada Pengakuan dan Pengaturan Hutan Adat
Inshot 20251124 231215361

UU Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan Tahun Depan, Fokus Krusial pada Pengakuan dan Pengaturan Hutan Adat

intisari Berits

  • UU Masyarakat Adat ditargetkan disahkan tahun depan, dengan fokus krusial pada pengakuan dan pengaturan hutan adat. Masyarakat adat telah lama dipinggirkan terutama sejak era Orde Baru akibat kebutuhan lahan pembangunan, meskipun UU Agraria dan UU Kehutanan secara tersirat mengakui keberadaannya.
  • Meskipun MK tahun 2012 memutuskan hutan adat bukan hutan negara, pengakuannya masih terhalang karena harus melalui Perda kabupaten yang dipengaruhi politik, sehingga jutaan hektar hutan adat terkatung-katung.
  • Harapannya, UU baru akan memisahkan pengaturan hutan adat dari UU Kehutanan, mempermudah proses pengakuan melalui menteri terkait, dan menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada masyarakat adat yang bersangkutan.

Jakarta, 24 November 2025 Kabar target pengesahan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat pada tahun depan telah menimbulkan harapan besar di kalangan penggiat dan pemerhati masyarakat adat Indonesia.

Dalam surat terbuka Pramono Dwi Susetyo menyampaikan harapan agar undang-undang baru ini menjadi landasan yang kuat untuk mengembalikan hak-hak konstitusional masyarakat adat dan melindungi kedaulatannya yang telah lama terpinggirkan.

Latar Belakang: Penindasan Sejak Era Pembangunan Berwawasan Luas

Menurut Pramono, masalah marginalisasi masyarakat adat mulai menonjol sejak era Orde Baru yang mengedepankan pembangunan serbaguna yang membutuhkan lahan luas, termasuk kawasan hutan yang merupakan wilayah kehidupan dan pemberdayaan ekonomi bagi banyak kelompok masyarakat adat.

Meskipun UU Agraria No. 5 Tahun 1960 dan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 secara tersirat mengakui keberadaan masyarakat adat, dalam praktiknya sering terjadi konflik agrarian dan tenurial ketika kelompok ini berusaha mempertahankan lahan dan sumber daya alam mereka.

“Hutan adat yang diklaim oleh masyarakat adat selalu memiliki sistem hukum tersendiri, meskipun tidak tertulis. Namun, tidak semua masyarakat adat memiliki atau mengklaim kawasan hutan sebagai hutan adat,” jelasnya.

Kekosongan Regulatori: Antara Putusan MK dan Praktik Penegakan

Pramono menekankan bahwa poin krusial dalam pengesahan UU Masyarakat Adat adalah pengakuan dan pengaturan hutan adat yang selama ini menjadi “tembol tebal”. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012 memutuskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, putusan ini tidak secara otomatis menjadikannya “hutan hak” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999.

Hal ini terbukti dari keberadaan Pasal 67 Ayat (2) UU Kehutanan yang masih berlaku dan mengikat, yang menyatakan bahwa pengukuhan dan pembubaran masyarakat hukum adat ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, hutan adat dimasukkan ke dalam kategori perhutanan sosial dan diatur melalui Peraturan Menteri Kehutanan – padahal sifatnya berbeda esensial dengan hutan desa, hutan kemasyarakatan, atau hutan tanaman rakyat yang merupakan hutan negara.

Hambatan Politik: Perda Sebagai Penghambat Pengakuan

Masalah terparah menurutnya adalah proses pengakuan dan pengesahan hutan adat yang harus melalui Perda di tingkat kabupaten, yang seringkali dipengaruhi oleh kepentingan politik partai dan kelompok kepentingan lokal.

Hal ini menyebabkan jutaan hektar hutan adat di seluruh Indonesia tetap terkatung-katung tanpa pengakuan hukum, sehingga rawan terhadap konversi lahan dan eksploitasi sumber daya alam.

Harapan Terhadap UU Masyarakat Adat yang Akan Datang

Pramono mengusulkan bahwa dengan disahkannya UU Masyarakat Adat, pengaturan hutan adat harus dilepaskan sepenuhnya dari naungan UU Kehutanan dan dimasukkan sebagai bab tersendiri dalam undang-undang baru.

Proses pengakuan dan pengesahannya juga harus dipermudah, tidak lagi melalui Perda melainkan oleh Menteri yang terkait, berdasarkan rekomendasi kepala daerah (bupati) setempat.

“Lebih jauh, pengurusan dan pengelolaan hutan adat harus sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat adat yang bersangkutan. Pemerintah pusat dan daerah hanya bertugas membina, mengarahkan, mengawasi, dan memfasilitasi – tanpa mencampuri urusan internal yang diatur oleh hukum adat masing-masing,” tegasnya.

Harapan ini menyelaraskan dengan tuntutan banyak lembaga sipil dan akademisi yang menekankan pentingnya pengakuan hukum yang jelas terhadap masyarakat adat dan hutan adat sebagai upaya melindungi keanekaragaman hayati, kesejahteraan masyarakat lokal, dan penerapan prinsip tata pemerintahan yang demokratis.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

UU Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan Tahun Depan, Fokus Krusial pada Pengakuan dan Pengaturan Hutan Adat – Media Daulat Rakyat