Media Daulat Rakyat

  • Home
  • Nasional
  • Menko Yusril Soroti Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi: “Saya Juga Heran”
Img 20251125 084558

Menko Yusril Soroti Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi: “Saya Juga Heran”

Intisari Berita

  • Menko Yusril Ihza Mahendra menyoroti fenomena warga lebih memilih panggil Damkar ketimbang polisi karena merasa tidak takut.
  • Ia mengakui heran tapi melihat ini sebagai sinyal bahwa citra polisi sebagai pelindung dan pengayom dirasakan kurang, dengan banyak kritik terhadap penyidik dan penggunaan senjata.
  • Ia mengusulkan evaluasi dan revisi UU Kepolisian 2002, yang akan disampaikan ke Presiden dengan mempertimbangkan masukan masyarakat dan Komite Reformasi.

MAKASSAR– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyoroti fenomena masyarakat yang lebih memilih memanggil petugas pemadam kebakaran (Damkar) ketimbang aparat kepolisian saat terjadi peristiwa tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin (24/11/2025). Menurutnya, ia mengetahui fenomena ini dari artikel yang dibacanya.

“Saya juga heran, tapi itu yang terjadi. Jadi ada pergeseran juga di masyarakat, mungkin kalau memanggil Damkar berarti tidak ada rasa takut,” ujarnya.

Yusril menyatakan, masyarakat cenderung menghubungi Damkar karena merasa tidak takut. Hal ini menjadi sinyal bahwa kepolisian perlu hadir di tengah masyarakat tanpa menimbulkan rasa takut.

Ia juga menilai citra polisi sebagai pelindung, pengayom, dan penegak keadilan kini dirasakan kurang oleh masyarakat. Selain itu, banyak kritik yang ditujukan kepada penyidik kepolisian terkait penegakan hukum. “Semua itu kita terima untuk kita perbaiki semoga di masa depan keadaan itu menjadi lebih baik,” tegasnya.

Selain itu, Yusril menekankan pentingnya mengkaji ulang penggunaan senjata oleh aparat kepolisian. Ia khawatir benturan aparat dengan masyarakat, termasuk demonstran, berpotensi berbahaya apabila emosi memengaruhi petugas yang membawa senjata mematikan.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas kepolisian sesuai Pasal 33 UUD 1945 adalah memberi perlindungan dan pengayoman, bukan semata fokus pada penegakan hukum. Hal ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menko Yusril menjelaskan bahwa UU tersebut perlu dievaluasi kembali, termasuk terkait kepemilikan senjata oleh aparat. Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada Presiden dan membuka ruang bagi masukan dari Komite Reformasi, dengan mempertimbangkan ketidakpuasan masyarakat.

Artikel Terkait

Inshot 20251205 214943024

Bupati Belitung Teken MoU Pengembangan…

Intisari Berita JAKARTA,— Komitmen Pemerintah Kabupaten…

Inshot 20251205 200213879

“Kalau Tidak Ada Makanan, Kirimkan…

intisari Berita Delapan hari telah berlalu…

Inshot 20251205 190703601

Wapres Gibran Kunjungi Tapanuli Selatan,…

Intisari Berita Wakil Presiden RI, Gibran…

Menko Yusril Soroti Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi: “Saya Juga Heran” – Media Daulat Rakyat